Kamis, 4 Juni 2026

Berkaca dari Sidang Perceraian Andre Taulany, Benarkah Anak Kandung Tidak Diperbolehkan Jadi Saksi di Sidang Perceraian Orang Tua? Ini Penjelasannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Potret Andre Taulany yang menolak kedua putranya saat dihadirkan Erin jadi saksi dalam sidang perceraian karena tidak ingin terlibat masalah rumah tangga dengan sang istri (Instagram/andreastaulany)
Potret Andre Taulany yang menolak kedua putranya saat dihadirkan Erin jadi saksi dalam sidang perceraian karena tidak ingin terlibat masalah rumah tangga dengan sang istri (Instagram/andreastaulany)

SketsaNusantara.id - Andre taulany kembali menjalani sidang perceraian setelah mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin.

Menariknya, dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang pada hari Senin, 4 Agustus 2025, kedua anak Andre ikut hadir.

Erin mengajak Dio dan Kenzy, kedua anak laki-lakinya untuk menjadi dalam sidang perceraiannya. Namun, sayangnya permintaan tersebut ditolak oleh Andre.

Andre kecewa dengan keputusan Erin. Ia menyayangkan sikap istrinya yang sampai melibatkan anak-anak dalam permasalahan rumah tangganya, apalagi Dio dan Kenzy masih di bawah umur.

Baca Juga: 2 Fakta yang Bikin Sidang Cerai Andre Taulany Kembali Ditunda, Alamat Istrinya Tak Lagi Sesuai?

"Anak-anak saya tolak, tidak boleh ikut-ikutan dalam persoalan ini," ujar Andre Taulany, sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari video yang diunggah akun Instagram @nyinyir_update_official pada hari Senin, 4 Agustus 2024.

"Tidak jadi (dijadikan saksi). Nggak boleh dong, anak-anak tidak boleh dilibatkan, kan mereka masih di bawah umur. Nggak tahu kenapa pihak sebelah bawa anak-anak," tegas Andre yang kemudian meninggalkan awak media.

Lantas, benarkah anak kandung sebenarnya tidak diperkenankan jadi saksi dalam sidang perceraian kedua orangnya? Bagaimana aturan menurut hukum mengenai hal ini?

Dalam hukum, sebetulnya tidak ada larangan bagi anak-anak kandung untuk menjadi saksi dalam perceraian orang tuanya.

Baca Juga: Gagal Berdamai, Andre Taulany dan Erin Lanjut Sidang Cerai Tertutup secara Elitigasi di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang

Anak kandung yang berumur di atas 15 tahun, bisa dijadikan saksi dalam sidang perceraian orang tuanya, terutama apabila alasan perceraian karena ada pertengkaran atau perselisihan.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 134 KHI (Kompilasi Hukum Islam) juga menjelaskan bahwa anak bisa dijadikan saksi setelah mendengar dari pihak keluarga dan kerabat dekat dengan suami istri.

Namun, keputusan untuk menghadirkan anak sebagai saksi dalam sidang perceraian orang tua, sebaiknya dihindari. Hal ini mempertimbangkan dampak sang anak secara psikologis dan potensi menimbulkan konflik dalam keluarga.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X