Alternatif lainnya adalah melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau aplikasi Pospay.
"Kami juga siapkan jalur alternatif melalui Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening bank aktif," jelas Kemenaker dalam penjelasan lebih lanjut.
Dana BSU disalurkan melalui dua jalur utama. Jalur pertama adalah transfer langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
Jalur kedua melalui PT Pos Indonesia. Untuk pencairan di Kantor Pos, penerima harus membawa e-KTP asli dan QR Code digital dari aplikasi Pospay.
Perlu diperhatikan bahwa dana BSU yang tidak dicairkan sampai 6 Agustus 2025 dapat dikembalikan ke kas negara dan dianggap hangus.
Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk segera memeriksa statusnya dan mencairkan bantuan sebelum batas waktu berakhir.
Pemerintah berharap melalui BSU 2025, daya beli masyarakat tetap terjaga dan konsumsi rumah tangga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Program ini juga menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi global.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
BRI Dukung Pemerintah Salurkan BSU 2025, Perkuat Jaring Pengaman Sosial untuk Pekerja
BSU 2025 Cair Tanpa Potongan, Simak Info Lengkap dan Cara Aman Menerimanya
3 Penyebab Dana BSU 2025 Belum Cair Lengkap dengan Solusi dari Kemnaker Bagi Penerima Bantuan Subsidi Upah yang Terkendala
Cara Cek BSU Tahap 2 Bulan Juli 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi Pencairan Dana
Tahap 2 Segera Cair! Inilah Syarat Penerima BSU 2025, Simak Ketentuan Lengkapnya di Sini