SketsaNusantara.id - Kunjungan Anies Baswedan ke Rutan Klas I Cipinang pagi ini, Jumat 1 Agutus 2025, menarik perhatian publik.
Ia datang untuk menemui mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Kehadiran Anies tak sendiri. Ia didampingi pengacara Ari Yusuf Amir dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Kunjungan itu dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, yang sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi dalam impor gula.
Presiden mengirimkan surat permintaan abolisi kepada DPR RI. Dalam pernyataannya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa pihaknya telah memberi pertimbangan dan persetujuan.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco, Kamis 31 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan importasi gula. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Abolisi dari Presiden kepada Tom telah melalui proses konsultasi antara lembaga eksekutif dan legislatif. Setelah disetujui DPR, abolisi resmi diberikan kepada mantan menteri era Presiden Joko Widodo itu.
Di hadapan awak media, Anies menyebut bahwa kabar abolisi tersebut membawa angin segar bagi keluarga Tom. Ia menganggap ini sebagai perkembangan yang perlu terus diikuti hingga tuntas.
"Tentu, ini adalah kabar baik bagi Pak Tom Lembong dan keluarga, dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas," ujar Anies saat diwawancarai di depan Rutan Cipinang.
Anies juga menyampaikan bahwa kedatangannya memiliki tujuan lebih dari sekadar kunjungan biasa.
Artikel Terkait
Apa Arti Geen Straf Zonder Schuld? Asas Hukum yang Disebut Mahfud MD, Kritik Vonis Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula yang Dinilai Janggal
Klarifikasi Mahfud MD Pasca Pernyataan Lawasnya Soal Kasus Tom Lembong Kembali Disorot, Eks Menko Polhukam: Waktu Itu...
Deddy Corbuzier Bedah Kasus Tom Lembong Bersama Ferry Irwandi, Pejabat itu Disorot Publik dalam Peradilan Hukum
Putusan Vonis Tom Lembong Salah, Mahfud MD Singgung Syarat Tersangka Bisa Dihukum, Eks Menko Polhukam: Dibuktikan Bahwa Dia...
Nilai Tom Lembong Tidak Bersalah, Ferry Irwandi Kirim Pesan Khusus ke Para Pejabat: Lu yang Nambang di Raja Ampat...