Kamis, 4 Juni 2026

Beri Kenyamanan Pengguna Jalan, Satpol PP Jember Tertibkan Pengemis di Sekitar Lampu Merah Perkotaan

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 Juli 2025 | 19:10 WIB
Jajaran Satpol PP Jember saat menertibkan para pengemis di lampu merah.  (Dok Satpol PP Jember)
Jajaran Satpol PP Jember saat menertibkan para pengemis di lampu merah. (Dok Satpol PP Jember)

SketsaNusantara.id - Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2025 masih belum dilaksanakan dengan baik di Kabupaten Jember.

Hampir di setiap titik lampu merah, terpampang imbauan terkait dengan larangan siapapun untuk menggelandangan dan mengemis. Namun, praktik ini masih marak terjadi.

Pemerintah Kabupaten Jember mengimbau setiap orang/Lembaga/badan hukum tidak menggelandang dan mengemis di tempat umum, bagi yang meminta dan memberi uang dan atau barang akan dikenakan sanksi sesuai Perda No. 08 Tahun 2015.

Baca Juga: Jember Juara Umum Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana 2025

Siang itu, pria berpakaian badut diamankan Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Jember saat sedang mengais rejeki di lampu merah sekitar Mangli, kamis, 23 Juli 2025.

Nyatanya, jajaran Satpol juga menemukan praktik mengemis di sejumlah tempat saat menggelar Razia.

Kepala Satpol PPJember raja (Satpol PP) Kabupaten Jember kembali melaksanakan operasi untuk menertibkan pengemis dan pengamen yang beroperasi di beberapa perempatan lampu merah di kawasan kota.

Baca Juga: Pemkab Jember Terima Ribuan Aduan, OPD Gercep Selesaikan Berbagai Laporan Masyarakat: Salah Satunya Tentang UMKM

Operasi yang dilaksanakan secara terkoordinasi ini fokus pada lokasi-lokasi strategis seperti Simpang Tiga Mangli, Lampu Merah Gajah Mada, serta perempatan di sekitar Universitas Jember, yang selama ini sering dijadikan tempat favorit oleh pengemis dan pengamen.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah individu yang termasuk di dalamnya pengemis, pengamen jalanan, dan anak-anak yang tinggal di jalan.

Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudyanto menuturkan, bahwa pihakn ya telah menggelar Razia guna meningkatkan kenyamanan di tempat umum.

Baca Juga: Berangkatkan Ratusan Atlet Ikuti Porprov IX, Pemkab Jember Jamin Seluruh Fasilitas Penunjang Para Atlet dan Official

Aktivitas itu merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum.

"Kehadiran pengemis dan pengamen di jalanan tidak hanya merusak kenyamanan para pengguna jalan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan gangguan bagi masyarakat," ujarnya. Khususnya, di sekitar lampu merah.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X