SketsaNusantara.id - Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2025 masih belum dilaksanakan dengan baik di Kabupaten Jember.
Hampir di setiap titik lampu merah, terpampang imbauan terkait dengan larangan siapapun untuk menggelandangan dan mengemis. Namun, praktik ini masih marak terjadi.
Pemerintah Kabupaten Jember mengimbau setiap orang/Lembaga/badan hukum tidak menggelandang dan mengemis di tempat umum, bagi yang meminta dan memberi uang dan atau barang akan dikenakan sanksi sesuai Perda No. 08 Tahun 2015.
Baca Juga: Jember Juara Umum Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana 2025
Siang itu, pria berpakaian badut diamankan Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Jember saat sedang mengais rejeki di lampu merah sekitar Mangli, kamis, 23 Juli 2025.
Nyatanya, jajaran Satpol juga menemukan praktik mengemis di sejumlah tempat saat menggelar Razia.
Kepala Satpol PPJember raja (Satpol PP) Kabupaten Jember kembali melaksanakan operasi untuk menertibkan pengemis dan pengamen yang beroperasi di beberapa perempatan lampu merah di kawasan kota.
Operasi yang dilaksanakan secara terkoordinasi ini fokus pada lokasi-lokasi strategis seperti Simpang Tiga Mangli, Lampu Merah Gajah Mada, serta perempatan di sekitar Universitas Jember, yang selama ini sering dijadikan tempat favorit oleh pengemis dan pengamen.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah individu yang termasuk di dalamnya pengemis, pengamen jalanan, dan anak-anak yang tinggal di jalan.
Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudyanto menuturkan, bahwa pihakn ya telah menggelar Razia guna meningkatkan kenyamanan di tempat umum.
Aktivitas itu merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum.
"Kehadiran pengemis dan pengamen di jalanan tidak hanya merusak kenyamanan para pengguna jalan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan gangguan bagi masyarakat," ujarnya. Khususnya, di sekitar lampu merah.
Artikel Terkait
Kadispendik Paparkan Enam Kriteria Penerima Beasiswa Pemkab Jember 2025
Beasiswa Pemkab Jember Belum Dibuka, Link Pendaftaran Palsu Sudah Beredar, Kadispendik Imbau Masyarakat untuk Cermat
Selaras dengan Pemkab Jember, Perumdam Tirta Pandhalungan Bebaskan Denda Air
Sambut Bulan Suro, Pemkab Jember Gelar Apel Siaga Bersama PSHT
Berangkatkan Ratusan Atlet Ikuti Porprov IX, Pemkab Jember Jamin Seluruh Fasilitas Penunjang Para Atlet dan Official
Apresiasi Para Atlet Berprestasi Jenjang SMP dan SMA, Pemkab Jember Bakal Rekomendasikan Atlet ke Sekolah Favorit
Pemkab Jember Terima Ribuan Aduan, OPD Gercep Selesaikan Berbagai Laporan Masyarakat: Salah Satunya Tentang UMKM
Pemkab Jember Hibahkan 47 Hektare Tanah ke Polda Jatim
Setelah Jalur Pecoro Rambipuji Mulus, Pemkab Jember Perbaiki Aspal di Perlintasan Kereta Api Desa Garahan
Imbau Non-ASN Non Data Base BKN Bersabar dan Tetap Bekerja, Pemkab Jember Fokus Penataan PPPK Paruh Waktu