Kamis, 4 Juni 2026

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Korupsi Impor Gula

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 18 Juli 2025 | 18:15 WIB
Potret Tom Lembong sebelum sidang putusan  (X @thomasarchives)
Potret Tom Lembong sebelum sidang putusan (X @thomasarchives)

SketsaNusantara.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, hari ini menghadapi momen krusial dalam perjalanan hukumnya.

Ia menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jum'at 18 Juli 2025, terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

Sidang vonis ini menjadi puncak dari serangkaian persidangan panjang yang telah dijalani Tom Lembong, dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga: Tom Lembong Akui Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, ini Pesannya untuk para Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Tom Lembong dengan hukuman pidana penjara 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

JPU meyakini bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Inti dari tuduhan tersebut adalah penyalahgunaan wewenang, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta, Tom Lembong Siapkan Pleidoi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula Tahun 2016-2017

Tom juga disebut telah memperkaya korporasi atau perusahaan swasta sebab tidak melibatkan BUMN sebagai pelaksana impor gula.

Untuk itu Tom disebut telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp578,1 miliar.

Sidang putusan yang dihadiri beberapa tokoh publik, seperti mantan calon presiden Anies Baswedan dan akademisi Rocky Gerung serta Refly Harun untuk memberikan dukungan.

Baca Juga: Tom Lembong Sumringah Disambangi Bestie, Ekspresi Anies Baswedan di Sela Persidangan Ramai Jadi Sorotan, Mantan Gubernur Jakarta Sampaikan Harapan Ini

Jika sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Tom Lembong dengan hukuman pidana penjara 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada sidang putusan pada hari ini akhirnya Tom Lembong diputus terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga diputus penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp750 juta dan bisa diganti kurungan 6 bulan.***

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X