Minggu, 19 Juli 2026

Cara Cek Penerima PIP untuk Siswa SD hingga SMK 2025, Ini Syarat Lengkap dan Langkah Mengecek

Photo Author
Iin Iffahnda Maharani, Sketsa Nusantara
- Kamis, 17 Juli 2025 | 19:30 WIB
Pemerintah umumkan bantuan PIP untuk sekolah formal dan non formal dalam bentuk uang tunai. (Screenshot akun youtube official resmi gue Rahman)
Pemerintah umumkan bantuan PIP untuk sekolah formal dan non formal dalam bentuk uang tunai. (Screenshot akun youtube official resmi gue Rahman)

 

SketsaNusantara.id - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah dana yang diberikan pemerintah untuk meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu.

Menurut keterangan di situs resmi Kemendiknasmen, bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai langsung kepada siswa, bukan melalui pihak sekolah.

PIP hadir untuk memperluas akses belajar dan memberi kesempatan pendidikan kepada siswa-siswi yang masih bersekolah, baik di jalur formal maupun nonformal.

Baca Juga: Bansos Beras Juli 2025 Disalurkan, Mentan Ingatkan soal Kecurangan SPHP yang Bisa Gagalkan Tujuan Program

Pemerintah menegaskan bahwa program ini ditujukan untuk anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penyalurannya mencakup jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK, baik melalui sekolah formal maupun nonformal, termasuk pendidikan paket A hingga C, serta pendidikan khusus.

Dilansir dari situs Kemendiknasmen, program ini juga bertujuan mencegah siswa putus sekolah karena alasan ekonomi.

Berikut adalah syarat bagi siswa-siswi yang berhak menerima PIP, sebagaimana dijelaskan pemerintah melalui situs resminya:

Baca Juga: Pemrov Jatim Tambah Anggaran Rp 43,19 Miliar, Jaring 24.138 Penerima Bansos Baru

1. Siswa atau siswi yang pernah menerima KIP.

2. Siswa atau siswi dari keluarga kurang mampu.

3. Siswa atau siswi dengan pertimbangan khusus, misalnya:

- Dari keluarga penerima PKH.

- Dari keluarga penerima KIS.

- Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X