SketsaNusantara.id - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah dana yang diberikan pemerintah untuk meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu.
Menurut keterangan di situs resmi Kemendiknasmen, bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang tunai langsung kepada siswa, bukan melalui pihak sekolah.
PIP hadir untuk memperluas akses belajar dan memberi kesempatan pendidikan kepada siswa-siswi yang masih bersekolah, baik di jalur formal maupun nonformal.
Pemerintah menegaskan bahwa program ini ditujukan untuk anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penyalurannya mencakup jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK, baik melalui sekolah formal maupun nonformal, termasuk pendidikan paket A hingga C, serta pendidikan khusus.
Dilansir dari situs Kemendiknasmen, program ini juga bertujuan mencegah siswa putus sekolah karena alasan ekonomi.
Berikut adalah syarat bagi siswa-siswi yang berhak menerima PIP, sebagaimana dijelaskan pemerintah melalui situs resminya:
Baca Juga: Pemrov Jatim Tambah Anggaran Rp 43,19 Miliar, Jaring 24.138 Penerima Bansos Baru
1. Siswa atau siswi yang pernah menerima KIP.
2. Siswa atau siswi dari keluarga kurang mampu.
3. Siswa atau siswi dengan pertimbangan khusus, misalnya:
- Dari keluarga penerima PKH.
- Dari keluarga penerima KIS.
- Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu.
Artikel Terkait
Pansus Pilkada DPRD Jember Undang 5 OPD di RDP, Polemik Bansos Dipastikan Cair Bulan Desember
Usai Viral Bansos Bertuliskan 'Bantuan Wapres Gibran', Rocky Gerung Berikan Kritikan Tajam: Ini Ditunggangi!
Fedi Nuril Kritik Prabowo soal Demo Bayaran, Skakmat Buzzer Lewat Video Bagi-Bagi Bansos Cari Dukungan RUU TNI, Netizen Beberkan Fakta Mengejutkan!
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Usul Syarat Baru Bansos yakni Vasektomi pada Pria, Apa Itu? Ini Tujuan hingga Efek Sampingnya
Buya Yahya Komentari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Soal Vasektomi Syarat Penerima Bansos, Menyimpang dari Syariat?