Kamis, 4 Juni 2026

6 Fakta Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober, Bertepatan dengan Ultah Prabowo hingga Sosok yang Mengusulkan, Bukan Fadli Zon?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 14 Juli 2025 | 06:45 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan (Instagram/@fadlizon)
Menteri Kebudayaan Fadli Zon tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan (Instagram/@fadlizon)

 

SketsaNusantara.id - Menteri Kebudayaan Fadli Zon baru saja menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan yang ditetapkan pada awal Juli 2025.

Keputusan ini menarik perhatian publik khususnya netizen yang menilai penetapan ini minim kajian hingga pemilihan tanggal 17 Oktober yang tidak mendasar.

Baca Juga: Daftar Kebudayaan Indonesia yang Pernah Diklaim Negara Tetangga: Ada Batik hingga Pacu Jalur, Bahkan Selebriti Tanah Air Ikut Diakui Milik Asing!

“Loh, apa dasar pemilihan tgl tsb? Biasanya penetapan hari perayaan sesuatu itu ada kaitannya dgn kejadian historis maupun suatu momen yg ingin dikenang kejadiannya,” tulis akun X @KangSemprole.

“Apa dasarnya hari kebudayaan ditetapkan 17 Oktober?” tulis akun X lainnya.

Selain pro-kontra tanggal Hari Kebudayaan Nasional, netizen juga menyoroti sosok di balik penetapan Hari Kebudayaan Nasional tersebut.

Dirangkum tim redaksi SketsaNusantara.id dari berbagai sumber, berikut ini 6 fakta Hari Kebudayaan Nasional yang ditetapkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Baca Juga: Fadli Zon Aktifkan Kolom Komentar di Instagram, Netizen Serbu IG Menteri Kebudayaan: Dulu Aktivis Sekarang Penjahat

1. Ditetapkan Awal Juli

Berdasarkan SK Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang dikeluarkan Kementerian Kebudayaan, penetapan Hari Kebudayaan Nasional jatuh pada 17 Oktober disahkan pada 7 Juli 2025.

“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2025,” begitu informasi yang tertulis dalam SK yang ditandatangani Fadli Zon tersebut.

2. Bukan Libur Nasional

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X