Kamis, 9 Juli 2026

Selain Palum, Puluhan Kata Ini Resmi Jadi Kosakata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ada Akronim hingga Bahasa Gaul yang Ikut Masuk Jadi Warga KBBI

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi - kosakata baru serapan bahasa gaul yang masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  (Pxabay/stevepb)
Ilustrasi - kosakata baru serapan bahasa gaul yang masuk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (Pxabay/stevepb)

9. Ambyar

Kata "ambyar" masuk dalam KBBI, berasal dari bahasa Jawa yang artinya bercerai-berai. Kata ini sering terdengar yang pernah dipopulerkan dalam lagu campursari milik Didi Kempot.

10. Gebetan

Kata "gebetan" yang kerap terdengar dalam percakapan sehari-hari, ternyata berasal dari kata serapan bahasa Jawa yang artinya "orang yang diinginkan" atau "orang yang disukai". kata ini masuk KBBI pada tahun 2022 lalu.

11. Kepo

Tahukah anda, kata kepo yang biasa digunakan untuk mengindikasikan "seseorang yang ingin tahu" ternyata adalah akronim dari bahasa Inggris, "Knowing Everything Particular Object" yang kemudian masuk dalam kosakata KBBI.

Baca Juga: 10 Kosakata Bahasa Jawa yang Diserap dari Bahasa Belanda, Nomor 3 Alat Transportasi Tradisional di Yogyakarta

12. Cie

Kata satu ini terbilang unik, karena sering digunakan untuk menggoda seseorang. Kendati demikian, "cie" dimasukkan jadi warga baru KBBI karena sering digunakan dalam penulisan dan percakapan sehari-hari.

13. Pansos

Pansos atau panjat sosial, akronim yang kerap digunakan sebagai sindiran di medsos juga masuk KBBI yang diartikan sebagai "seseorang yang mencoba menampilkan dirinya sebagai orang yang berstatus sosial tinggi".

14. Bokap dan Nyokap

Bokap merupakan kata dari bahasa gaul remaja tahun 80-an dan 90-an yang masuk KBBI sebagai sebutan untuk ayah, sedangkan nyokap adalah sebutan untuk ibu.

15. Jastip

Kata jastip sudah ada di KBBI sejak 2022 yang sempat populer di masa pandemi dan memiliki definisi sebagai "bisnis layanan pengganti".

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: kemdikbud.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X