“Meletakkan batu (ballast) di atas rel, adalah tindakan vandalisme dan sabotase yang membahayakan perjalanan kereta api dan dapat diancam hukuman pidana.”
Adapun deretan sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelaku antara lain.
Melansir instagram resmi @kai121_, berikut merupakan undang-undang No.23 tahun 2007 perihal perkeretaapian :
-Pasal 192, ancaman pidana penjara atau pidana denda, bagi setiap orang yang menempatkan barang pada jalur kereta.
-Pasal 193, ancaman pidana penjara atau denda, bagi setiap orang yang membahayakan perjalanan KA. Serta mengakibatkan rusaknya sarana dan prasarana perkeretaapian.
Undang-Undang KUHP (pasal 194) :
1. Ancaman pidana paling lama 15 tahun bagi pihak yang menimbulkan bahaya bagi lalu lintas di jalur KA.
2. Ancaman pidana seumur hidup, jika tindakan tersebut menimbulkan kematian.
Penyampaian sanksi tersebut bermaksud agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap himbauan di area stasiun kereta.
Adapun pengumuman dari instagram resmi @kai121_, terkait adanya pemberhentian sementara dalam pemesanan tiket kereta api.
“KAI menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang saat ini menyebabkan pelanggan tidak bisa melakukan pemesanan tiket, baik melalui aplikasi Access by KAI, website: booking.kai.id, channel eksternal dan loket stasiun.”
Atas beberapa kendala KAI Indonesia, pemesanan tiket sementara waktu ditiadakan.
Hingga kini, KAI Indonesia masih berusaha memberikan layanan terbaik bagi para penumpang.***
Artikel Terkait
Mulai 18 Juni 2025, Kereta Api Pangrango Tak Lagi Berhenti di Stasiun Bogor, Penumpang Diarahkan ke Stasiun Paledang Gunakan Jalur Khusus Ini
Libur Tahun Baru Islam 2025, Volume Penumpang Kereta Api di DAOP 9 Jember Tembus 45 Ribu
Investor China Kabur? Proyek Kereta Gantung Rinjani Senilai Rp2,2 T Resmi Batal
Jalan di Jalur Perlintasan Kereta Api Pecoro Terus Memakan Korban Kecelakaan! Komisi C DPRD Jember Desak BBPJN Segera Perbaiki
Dinilai Terlalu Lamban, Bupati Gus Fawait Tambal Sementara Ruas Jalan Perlintasan Kereta Api Pecoro yang Banyak Memakan Korban