Kamis, 4 Juni 2026

Penuh Tanda Tanya, Kenapa Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu

Photo Author
Marina Dohitra Yanuparinda H, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 18:30 WIB
Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah saat mendampingi Presiden ketujuh, Joko Widodo. (Tangkapan layar instagram @syrfxvii)
Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah saat mendampingi Presiden ketujuh, Joko Widodo. (Tangkapan layar instagram @syrfxvii)

 

SketsaNusantara.id - Ajudan Presiden ketujuh, Joko Widodo, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Juli 2025 sore, yang membuat publik terkejut.

Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah saat tiba didampingi dua kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dan Andra Reinhard Pasaribu.

Dengan tenang, ketiga orang berjalan menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, menimbulkan banyak spekulasi.

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Bobby Nasution Terkait Dugaan Aliran Uang Korupsi PUPR Sumatera Utara, Mantu Jokowi Terlibat?

Kehadiran Syarif ternyata tepat. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang disebut-sebut terkait dengan masalah ijazah palsu Jokowi, yang telah lama dibahas dan menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Benar (Kompol Syarif diperiksa terkait tudingan ijazah palsu Jokowi),” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Jumat, 5 Juli 2025 dilansir SketsaNusantara.id dari kanal Youtube TVOne.

Sebagian besar media yang hadir di lokasi dapat melihat langsung kedatangan Syarif, yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana panjang hitam, serta tas selempang.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Kursi Ketua PSI, Jokowi Pilih Diam Soal Partai dan Lempar Jawaban Menggantung soal Dukungan ke Kaesang

Yakup terlihat santai dengan batik lengan pendek, sementara Andra terlihat formal dengan jas.

Hingga saat ini, isu ijazah palsu belum terbukti. Jokowi sendiri tidak menanggapi secara tegas tuduhan tersebut.

Joko Widodo sebelumnya melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya karena tudingan ijazah palsu.

Baca Juga: Apa itu Stevens Johnson Syndrome? Ini Sederet Fakta Penyakit Langka yang Dikaitkan dengan Ruam Kulit Jokowi, Ternyata Pernah Dialami Kartika Putri

Kelimanya didakwa atas pasal fitnah dan pencemaran nama baik. Pasal 310, 311 KUHP dan beberapa pasal Undang-Undang ITE, seperti Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE, yang telah dibahas sebelumnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X