Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Tunjuk Pertamina Jalankan LPG Satu Harga, Akhiri Ketimpangan Energi di Pelosok Mulai 2026

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 4 Juli 2025 | 19:17 WIB
Tak ada lagi harga melambung di Pelosok, pemerintah terapkan kebijakan LPG 3 kg satu harga (Dok. Pertamina)
Tak ada lagi harga melambung di Pelosok, pemerintah terapkan kebijakan LPG 3 kg satu harga (Dok. Pertamina)

 

SketsaNusantara.id – Langkah besar menuju pemerataan energi nasional kembali diambil pemerintah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana kebijakan strategis LPG 3 kilogram satu harga, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Kebijakan ini menyasar keadilan harga dan akses LPG bersubsidi bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah pelosok dan tertinggal, yang selama ini menghadapi ketimpangan harga cukup tajam.

Baca Juga: Jadi Pilot Project Nasional untuk Tekan Angka Kemiskinan, Situbondo Deklarasikan Diri sebagai Kabupaten UMKM

“Tujuannya satu: keadilan energi. Kita ingin masyarakat di Papua, Sumatera, Kalimantan, hingga NTT merasakan harga LPG yang sama seperti di Jakarta,” tegas Dadan Kusdiana, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, saat menyampaikan pernyataan resmi di Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Dadan mengungkapkan, selama ini masyarakat di sejumlah daerah terpaksa membeli LPG 3 kg dengan harga mencapai Rp 50 ribu per tabung, jauh di atas harga rata-rata nasional. Hal itu disebabkan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur berbeda-beda oleh tiap daerah.

“Kami sedang merapikan regulasi agar kebijakan ini bisa berjalan dengan satu dasar hukum yang kuat. Pertamina nanti yang akan melaksanakan distribusi nasional,” imbuh Dadan.

Baca Juga: Megawati Hanestri Resmi Menikah! Giovanna Milana Ungkapkan Kebahagiaan: Ini Moment Spesial

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian ESDM tengah merevisi dua peraturan presiden, yakni Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg, serta Perpres No. 38 Tahun 2019 yang mengatur LPG untuk petani dan nelayan sasaran.

Dadan menyebut, penyamaan harga tidak hanya menyederhanakan sistem pengawasan distribusi, tetapi juga memperkecil peluang kecurangan dan penimbunan LPG subsidi.

“Dengan satu harga, pengawasan jadi lebih mudah. Masyarakat juga lebih terlindungi,” jelasnya.

Baca Juga: Dishub Tutup Jalan Simpang 4 Argopuro Bersinyal, Komisi C DPRD Jember: Kita Tunggu Hasil Evaluasinya

Menanggapi mandat ini, Pertamina menyatakan siap melaksanakan program nasional tersebut. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menyesuaikan skema distribusi begitu regulasi teknis ditetapkan.

“Saat ini kami masih mengacu pada HET di masing-masing daerah. Tapi jika nanti regulasinya sudah resmi keluar, kami siap bergerak,” kata Heppy dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat 4 Juli 2025

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X