SketsaNusantara.id – Langkah besar menuju pemerataan energi nasional kembali diambil pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana kebijakan strategis LPG 3 kilogram satu harga, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Kebijakan ini menyasar keadilan harga dan akses LPG bersubsidi bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah pelosok dan tertinggal, yang selama ini menghadapi ketimpangan harga cukup tajam.
“Tujuannya satu: keadilan energi. Kita ingin masyarakat di Papua, Sumatera, Kalimantan, hingga NTT merasakan harga LPG yang sama seperti di Jakarta,” tegas Dadan Kusdiana, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, saat menyampaikan pernyataan resmi di Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.
Dadan mengungkapkan, selama ini masyarakat di sejumlah daerah terpaksa membeli LPG 3 kg dengan harga mencapai Rp 50 ribu per tabung, jauh di atas harga rata-rata nasional. Hal itu disebabkan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur berbeda-beda oleh tiap daerah.
“Kami sedang merapikan regulasi agar kebijakan ini bisa berjalan dengan satu dasar hukum yang kuat. Pertamina nanti yang akan melaksanakan distribusi nasional,” imbuh Dadan.
Baca Juga: Megawati Hanestri Resmi Menikah! Giovanna Milana Ungkapkan Kebahagiaan: Ini Moment Spesial
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian ESDM tengah merevisi dua peraturan presiden, yakni Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg, serta Perpres No. 38 Tahun 2019 yang mengatur LPG untuk petani dan nelayan sasaran.
Dadan menyebut, penyamaan harga tidak hanya menyederhanakan sistem pengawasan distribusi, tetapi juga memperkecil peluang kecurangan dan penimbunan LPG subsidi.
“Dengan satu harga, pengawasan jadi lebih mudah. Masyarakat juga lebih terlindungi,” jelasnya.
Baca Juga: Dishub Tutup Jalan Simpang 4 Argopuro Bersinyal, Komisi C DPRD Jember: Kita Tunggu Hasil Evaluasinya
Menanggapi mandat ini, Pertamina menyatakan siap melaksanakan program nasional tersebut. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menyesuaikan skema distribusi begitu regulasi teknis ditetapkan.
“Saat ini kami masih mengacu pada HET di masing-masing daerah. Tapi jika nanti regulasinya sudah resmi keluar, kami siap bergerak,” kata Heppy dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat 4 Juli 2025
Artikel Terkait
Dari Makassar ke Lombok, Mengapa Agam Rinjani Tak Mau Pulang Selama 10 Tahun? Ternyata Ini Alasannya
Dijuluki Pahlawan Evakuasi Pendaki Brasil, Agam Rinjani Mengaku Tengah Berada di Jakarta saat Juliana Marins Jatuh: Lagi Persiapan
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam Karena Faktor Cuaca Atau Human Eror? Ini Analisa Pengamat Maritim Indonesia
Heboh Surat Istri Menteri UMKM Minta Fasilitas Negara untuk Misi Budaya ke Eropa, Publik Soroti Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Per Hari Ini! Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Resmi Tutup Sementara Simpang 4 Argopuro: Akses Jalan Lancar