Minggu, 19 Juli 2026

Lisa Mariana Tuntut Tes DNA, Ridwan Kamil Tuntut Balik Uang Senilai Rp 105 Miliar, Begini Pendapat Kuasa Hukum

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 26 Juni 2025 | 20:57 WIB
Ridwan Kamil tuntut Lisa Mariana Rp 105 miliar  (X @kompas.com)
Ridwan Kamil tuntut Lisa Mariana Rp 105 miliar (X @kompas.com)

SketsaNusantara.id - Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kini memasuki babak baru.

Setelah dituntut Lisa Mariana di pengadilan, kini Ridwan Kamil menuntut balik wanita tersebut.

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV pada 26 Juni 2025, Ridwan Kamil kini menuntut ganti rugi terhadap Lisa Mariana senilai Rp 105 Miliar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Dampingi Atalia Praratya ke Pernikahan Al-Alyssa, Postingan Anyar Bu Cinta Menjawab Keberadaan RK?

Menurut pihak Ridwan Kamil tuntutan ganti rugi oleh Ridwan Kamil itu berdasarkan tuduhan tanpa dasar yang dituduhkan Lisa Mariana.

Mereka mengungkapkan bahwa gugatan Lisa Mariana telah menimbulkan sejumlah kerugian yang dialami Ridwan Kamil.

Kerugian yang dialami Ridwan Kamil adalah rusaknya nama baik, reputasi maupun kehidupan pribadi maupun kehidupan sosialnya.

Baca Juga: Datang Tanpa Ridwan Kamil, Atalia Praratya Disorot saat Hadiri Ngunduh Mantu Ahmad Dhani: Kasian, Malu Kayaknya...

Gugatan Ridwan Kamil tersebut terdiri dari :

• Rugi materiil senilai Rp 5 Miliar 

• Rugi imateril senilai Rp 100 Miliar 

Ganti rugi materiil menurut kuasa hukum Ridwan Kamil terdiri dari biaya proses hukum, biaya psikis, hingga kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan.

Baca Juga: Bukan Cuma Ridwan Kamil! Lisa Mariana Blak-Blakan Pernah Berhubungan dengan Pria Lain di Kalangan Artis dan Pejabat, Posisinya Lebih Tinggi dari RK?

Tuntutan ganti rugi tersebut dimaksudkan untuk menggantikan akibat dari narasi yang ditimbulkan oleh fitnah yang dianggap merusak reputasi sehingga menimbulkan tekanan psikologis.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X