SketsaNusantara.id - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah melaksanakan Pelantikan Rektor periode 2025 -2030 pada 16 Juni 2025 lalu.
Sidang pleno terbuka pelantikan rektor tersebut dilangsungkan di Gedung Achmad Sanusi, Kampus UPI Bumi Siliwangi, serta dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari dalam dan luar negeri.
Acara resmi Universitas Pendidikan di Indonesia tersebut diwarnai oleh berita miring dikarenakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal diketahui keluar meninggalkan acara usai pembacaan sumpah rektor.
Baca Juga: Asmara Sesama Jenis Berakhir Beda Alam, Pria di Jambi Dihabisi Kekasih Sejenis karena Hendak Menikah
Rektor baru UPI yang dilantik adalah Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A. Usut punya usut, penyebab Wakil Ketua DPR RI memilih walk out lantaran merasa kecewa dengan pembacaan sumpah rektor yang menggunakan bahasa inggris.
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman instagram resmi Upi @upiofficial, mengunggah siaran pers yang berisikan tanggapan UPI terkait pemberitaan yang beredar.
UPI menyadari bahwa kritik dan saran yang membangun dari masyarakat bermanfaat bagi kinerja Universitas yang lebih baik ke depan.
Baca Juga: Sosok Afiq Gibran Alfarabi, Anak Berprestasi di SMAN 1 Jember yang Juga Membantu Ibunya Jualan
Namun terkait dengan penggunaan bahasa inggris dalam sumpah rektor, UPI memiliki pembelaannya sendiri. Terdapat dua poin penting yang disoroti oleh UPI dalam keterangan resminya.
Pertama, naskah Sumpah Rektor UPI Periode 2025-2030 menggunakan bahasa Indonesia mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, terkait dengan kalimat bahasa inggris di akhir naskah yakni "values for value, full commitment no conspiracy, and defender integrity", merupakan wujud dari tata kelola UPI sebagai institusi yang unggul, berprestasi, dan kredibel.
Baca Juga: LAZISNU Grogol Salurkan Beasiswa Prestasi Bagi Pelajar Jenjang Dasar
Disisi lain, Cucun Ahmad berpendapat bahwa UPI sebagai institusi pendidikan di Indonesia memberi contoh yang tidak baik karena bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang wajib berbahasa Indonesia di wilayah lingkup kenegaraan.
Sementara itu, Dikrektur Kemendikti Saintek, Khairul Munadi menyampaikan opini berbeda dengan Wakil Ketua DPR RI. Menurutnya, penggunaan bahasa inggris dalam naskah sumpah hanya sebagian kecil dan tidak merubah substansi utama.
Artikel Terkait
7 Fakta Erupsi Gunung Lewotobi di Flores NTT, Status Naik ke Siaga hingga Hujan Batu Kerikil di Pos Pemantauan
Turis Asing Ramai-Ramai Kabur dari Israel, Peringatan Iran: Rezim Zionis akan Membayar Kejahatannya!
Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Langkah Prabowo Kembalikan Status Empat Pulau ke Provinsi Aceh, Ingatkan Untuk Terus Kawal: Perjuangan Belum Berakhir!
Menhub Imbau Masyarakat Manfaatkan Paket Stimulus yang Diberikan Pemerintah untuk Dorong Ekonomi Nasional
Geger Dua Pulau di Kabupaten Anambas Dijual di Situs Private Island Kanada, Netizen: Kalau Nggak Ditambang ya Dijual!
Viral di Medsos, Siswa SMAN 1 Jember anak Penjual Es Raih Prestasi dan Diterima di ITB