SketsaNusantara.id - Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice) pada kasus korupsi crude palm oil (CPO) Marcella Santoso sampaikan permintaan maafnya.
Marcella Santoso meminta maaf atas aksinya yang telah menyebarkan konten negatif tentang Kejaksaan.
Video permintaan maaf Marcella Santoso ini ditayangkan saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam video tersebut, ia bersama dua rekannya, Tian Bahtiar (TB) selaku mantan Direktur Pemberitaan JAKTV dan M Adhiya Muzakki (MAM) yang merupakan ketua tim Cyber Army mengakui perbuatannya yang menyebarkan konten negatif tersebut.
Konten negatif yang disebar ketiga tersangka itu tidak berkaitan dengan penanganan perkara, melainkan isu kehidupan pribadi sederet pejabat pemerintah.
“Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin), isu Bapak Jampidsus (Jampidsus Febrie Adriansyah), isu Bapak Dirdik (Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar),"
"Bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia gelap,” jelasnya.
Ia mengaku menyesal telah mengunggah konten negatif yang merugikan banyak pihak tersebut.
Dirinya pun meminta maaf atas aksinya yang tidak dapat dibenarkan.
"Saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani,"
“Untuk itu, dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada Bapak-Bapak (pihak Kejaksaan) dan mungkin pihak lain yang terkait serta terdampak,” katanya.
Artikel Terkait
Kronologi Oknum Karyawan Minimarket di Tangerang Lecehkan Anak di Bawah Umur, Ternyata Pakai Modus...
Cegah Kejahatan Siber, Ini 6 Tips dari OJK untuk Menjaga Data Pribadi agar Tetap Aman
Berapa Jumlah WNI di Iran dan Israel? Ini Kondisi Mereka saat Serangan Zionis dan Bandara Tel Aviv Ditutup
Viral Netizen Usut Sisi Gelap Wisata Hiu Paus Botubarani yang Jarang Diungkap
Kemenag dan BWI Dorong Penyusunan Aturan Nasional untuk Tata Kelola Wakaf agar Lebih Seragam serta Mudah Dipahami
Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi, Komdigi Resmi Suspend World ID dan Ajukan 4 Syarat Ini jika Ingin Tetap Beroperasi di Indonesia