Kamis, 4 Juni 2026

Nggak Cuma Jadi Tempat Nikah, KUA Ternyata Juga Tawarkan Layanan Lain yang Bisa Dimanfaatkan oleh Masyarakat

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Juni 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi orang yang melangsungkan pernikahan. (Unsplash/Jeremy Wong Weddings)
Ilustrasi orang yang melangsungkan pernikahan. (Unsplash/Jeremy Wong Weddings)

 

SketsaNusantara.id - Kementerian Agama dorong masyarakat menggunakan layanan KUA yang saat ini tidak hanya mengurus pencatatan nikah, tetapi juga layanan keagamaan lainnya.

Menurut Kemenag, masyarakat saat ini dapat menggunakan layanan terbaik KUA yang telah lebih modern dan beragam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id pada 17 Juni 2025.

Baca Juga: Menikah di Hari yang Sama dengan Al Ghazali, Yono Bakrie dan Vini Caroline Sah Jadi Pasutri, Akad Sederhana di KUA Samarinda

“KUA sudah bertransformasi menjadi outlet layanan keagamaan yang menyediakan beragam layanan,” ujar Abu Rokhmad.

Menurutnya, masyarakat harus tahu bahwa KUA memiliki fungsi lebih dari pencatatan nikah.

Ia menyebut bahwa KUA telah berubah menjadi pusat pelayanan keagamaan yang multifungsional.

Baca Juga: Tanpa Resepsi Mewah, Yono Bakrie dan Vini Caroline Pilih Nikah Sederhana di KUA! Pamer Cincin Unik Duo Capung

Layanan tersebut mencakup penyuluhan keagamaan, konsultasi keluarga, bimbingan ibadah, arah kiblat, dan pemberdayaan umat.

Sementara itu, Kemenag juga meminta peran penyuluh agama yang lebih aktif lagi terutama dalam mengampanyekan layanan KUA selain untuk pencatatan pernikahan secara lebih luas dan memberikan dampak bagi masyarakat.

Untuk itu, Kemenag menjelaskan komitmennya dalam peningkatan mutu pelayanan dan profesionalisme SDM yang berada di dalamnya.

Baca Juga: Al Ghazali Diisukan Sudah Urus Surat Nikah, Begini Pernyataan Kepala KUA Kebayoran Lama Jakarta Selatan

Menurut Abu Rokhmad, SDM KUA harus bekerja dengan standar pelayanan yang tinggi meski kebanyakan tugas yang dimiliki bersifat administratif.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X