Minggu, 19 Juli 2026

Cegah Kejahatan Siber, Ini 6 Tips dari OJK untuk Menjaga Data Pribadi agar Tetap Aman

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Juni 2025 | 10:30 WIB
Menjaga data pribadi menjadi hal penting di era yang serba canggih seperti sekarang. (Unsplash/Jakub Zerdzicki)
Menjaga data pribadi menjadi hal penting di era yang serba canggih seperti sekarang. (Unsplash/Jakub Zerdzicki)

3. Rutin Cek Rekening dan Notifikasi Transaksi

Baca Juga: AI Siap Gantikan Sistem Lama! Ini Seruan Tegas OJK untuk Industri Perbankan

Sering-sering cek rekening atau aktifkan notifikasi lewat berbagai fitur seperti SMS, mobile banking atau internet banking untuk melihat transaksi yang terjadi.

Dengan melakukan cek secara berkala, dapat membantu pengguna mengetahui secara lebih cepat jika ada aktivitas yang mencurigakan.

4. Jangan Unggah Dokumen Pribadi ke Media Sosial

Hindari membagikan berbagai jenis dokumen pribadi dalam bentuk apapun di media sosial seperti Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, paspor, kartu keluarga, dan dokumen pribadi lainnya.

Baca Juga: Kepala OJK Jember Sebut Literasi Keuangan yang Terstruktur Bisa Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Mengunggah dokumen tersebut dapat berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti untuk melakukan pinjaman online ilegal maupun penipuan digital lainnya.

5. Jangan Pakai WiFi Publik untuk Akses Keuangan

Kalau mau membuka aplikasi keuangan, hindari menggunakan jaringan internet publik berupa WiFi umum seperti di kafe, taman, atau tempat umum lainnya.

Gunakan jaringan pribadi seperti WiFi rumah atau paket data untuk menjaga agar data tetap aman.

Baca Juga: Kolaborasi Sektor Jasa Keuangan, OJK dan FKLJK Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

6. Jangan Sembarangan Buka Link yang Tidak Dikenal

Jika mendapatkan kiriman link dari orang yang tidak dikenal, jangan sembarangan membuka link tersebut.

Hindari juga memberikan data pribadi jika diminta melalui email, telepon, atau SMS.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: OJK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X