Minggu, 19 Juli 2026

Bantah Tak Ada Rakor, Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Tuduhan di Kasus Impor Gula, Eks Mendag: Ada atau Tidak Ada?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Juni 2025 | 06:29 WIB
tom lembong bantah tuduhan kejaksaan (X/kucyber69)
tom lembong bantah tuduhan kejaksaan (X/kucyber69)

“Jadi yang mana nih, ada atau tidak ada rapat koordinasi antar kementeriannya?” tanya Tom Lembong.

Tom Lembong pun membantah tuduhan tersebut. Ia mengali kebijakan impor gula yang ia keluarkan pada tahun 2015 berlandaskan hasil 2 rapat kerja koordinasi antar kementerian.

Baca Juga: 7 Perbuatan Tom Lembong yang Dinilai Rugikan Negara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Mentah, JPU: Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain

“Kebijakan impor gula saya di 2015 menggunakan Rakor-Rakor antar Kementerian tanggal 12 Mei 2025 dan 8 Oktober 2015 sebagai dasar kebijakan,” ungkap politisi yang juga bankir ini.

Sahabat Anies Baswedan ini juga membeberkan hasil Rapat Koordinasi antar Kementerian Bidang Ekonomi yang digelar pada 12 Mei 2015 lalu.

Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa stok kebutuhan gula nasional untuk 3 bulan ke depan terpenuhi.

Baca Juga: Support Sahabat, Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula: Saya Datang sebagai Sahabat Tom Lembong

“Pabrik gula BUMN saat ini sedang melakukan penggilingan, seheingga dapat memenuhi kebutuhan gula nasonal 3 bulan ke depan,” begitu hasil rapat yang dituliskan Tom Lembong.

Ia pun membantah tudingan dirinya mengimpor gula di saat stok dalam negeri melimpah.

“3 bulan ke depan lho, bukan sampai akhiir 2015,” tegasnya.

“Saya menerbitkan izin impor gula pertama kalinya Oktober 2025,” ungkap Tom Lembong.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @tomlembong

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X