Kamis, 4 Juni 2026

Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi atas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Masa Jabatannya Jadi Menteri di Kemendikbud Ristek

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 Juni 2025 | 11:30 WIB
Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (X @KemenperinRI)
Nadiem Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (X @KemenperinRI)

 

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Kemendikbud Ristek periode 2019 sampai dengan 2024, Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan korupsi dalam pengadaan laptop saat ia menjabat sebagai menteri.

Dugaan ini muncul dari program digitalisasi pendidikan yang ia jalankan selama masa jabatannya.

Khususnya dalam pengadaan perangkat teknologi seperti laptop, modem 3G, dan proyektor untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jelaskan Alasan Pemilihan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Selama Pandemi

Program tersebut bertujuan untuk membantu proses belajar mengajar selama masa pandemi seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id dalam keterangan pers Nadiem Makarim.

Tujuannya agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung meskipun dilakukan dari rumah.

Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah melakukan pengadaan sebanyak 1,1 juta unit laptop yang disalurkan ke lebih dari 77 ribu sekolah di Indonesia.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Nadiem Makarim Soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Tetap Komitmen pada Proses Hukum dan Keterbukaan

Pengadaan ini sendiri terjadi selama empat tahun yaitu dari tahun 2019 hingga 2022.

Setelah kasus ini ramai diberikan, Nadiem menyatakan bahwa ia siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan.

“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Nadiem Makarim dalam jumpa pers pada Selasa, 10 Juni 2025.

Ia juga menyatakan akan bekerja sama secara penuh dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Nadiem menyatakan akan memberi dukungan kepada aparat penegak hukum, termasuk menyampaikan keterangan atau klarifikasi jika dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X