Kamis, 4 Juni 2026

Bantuan Subsidi Upah 2025 Resmi Digulirkan, Ini Syarat, Nilai Bantuan, dan Sektor Penerima Termasuk Guru Honorer

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 Juni 2025 | 09:15 WIB
Ilustrasi guru honorer. BSU 2025 resmi diumumkan. (Pixabay/Pexels)
Ilustrasi guru honorer. BSU 2025 resmi diumumkan. (Pixabay/Pexels)

SketsaNusantara.id - Pemerintah resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun dari APBN untuk mendukung pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni dan Juli 2025.

Program ini ditujukan untuk membantu jutaan pekerja berpenghasilan rendah serta guru honorer agar tetap memiliki daya beli di tengah tekanan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa BSU kali ini menyasar pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk juga para guru yang berstatus honorer.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Lolos PPPK Belum Terima SK, Komisi A DPRD Jember Sebut Prosesnya Sudah Sesuai Regulasi

“Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 2 Juni 2025.

Jutaan Pekerja dan Guru Honorer Jadi Penerima

Total penerima BSU kali ini diperkirakan mencapai 17,3 juta orang. Mereka merupakan pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ratusan Tenaga Honorer yang Dirumahkan, Bupati Situbondo Mas Rio Berikan Solusi Terbaik: Akan Diakomodir di Koperasi Merah Putih

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu per orang.

Tak hanya pekerja sektor formal, pemerintah juga menyasar para guru honorer yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Para guru ini akan menerima bantuan dengan nominal yang sama, yaitu Rp600 ribu.

Pelaksanaan dan penyaluran BSU akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, seperti program-program serupa sebelumnya. Pemerintah berharap bantuan ini bisa menjaga konsumsi rumah tangga serta membantu meringankan beban biaya hidup masyarakat.

Diskon Iuran JKP dan Perlindungan Sektor Padat Karya

Selain BSU, pemerintah juga memperpanjang kebijakan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen. Diskon ini menyasar sekitar 2,7 juta tenaga kerja di sektor padat karya, yang dinilai paling rentan terdampak tekanan ekonomi global.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan diskon iuran JKP ini tidak dibiayai melalui APBN. Meski begitu, ia menyebut langkah ini tetap merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Langkah ini menjadi bentuk dukungan bagi industri padat karya agar para pekerja tetap terlindungi meski menghadapi situasi ekonomi yang menantang,” jelas Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X