SketsaNusantara.id - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait digratiskannya Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menuai banyak respon dari masyarakat dan pemerintah.
Putusan MK yang memerintahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya salah satunya di respon oleh DPR.
Hal itu dilontarkan oleh Wakil Komisi X Fraksi PKB yang menyebutkan bahwa pihaknya akan menjamin adanya revisi undang-undang sistem pendidikan nasional.
"Kita perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional," ujar Lalu Hadrian Irfan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
Meski demikian ia juga menyoroti kesiapan anggaran APBN dan APBD apakah bisa menanggung pembiayaan operasional pendidikan.
"Melalui pemerintah maka perlu pos APBN dan APBD yang menanggung biaya operasional pendidikan SD dan SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," imbuhnya.
Baca Juga: Bapak-Bapak di Subang Memadati Puskesmas Untuk Vasektomi, Kabid KB Subang Ungkap Alasannya
Untuk itu DPR menekankan perlunya transparansi agar sekolah negeri dan swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan keuangan sekolah.
Sedangkan wakil menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq, terkait putusan MK, pendidikan dasar dan menengah menyebutkan bahwa hal itu memang tanggung jawab pemerintah.
"Ini akan menjadi urusan pemerintah daerah juga sebab pendidikan bukanlah kewenangan absolut pemerintah pusat tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," ujarnya.
Baca Juga: Momen Dedi Mulyadi Naik Pitam Pada Supporter Persikas, Ada Apa? Berikut Kronologi Selengkapnya
"Kami melakukan kajian internal dan menunggu arahan bapak presiden dalam hal ini," tegasnya.
Meski demikian ia menekankan bahwa teknis pelaksanaannya, Kemendikdasmen akan mengkaji dulu. Hal itu dikarenakan pihaknya mengaku belum menerima salinan resminya dari putusan MK.***
Artikel Terkait
Richard Lee Hadir di Kepolisian Atas Laporan Doktif, Namun Dibingungkan Karena Hal Ini
Kamu Mau Ikut? Doktif Akan Beri Kamu 250 Juta Kalau Lakukan Ini Pada Richard Lee
Viral Mobil ke Salon Dikawal Polisi Bernopol ZZH, Apa Itu? Mengenal ‘Plat Sakti’ Beserta Kode Rahasianya
Hati-Hati Jemaah Haji! Kasus Paspor Hilang Masih Terjadi di Jeddah, Ini Imbauan Penting dari Petugas di Bandara
Dugaan Korupsi TKA di Kemenaker Diselidiki KPK, Aliran Uang Rp53 Miliar dan 11 Mobil Disita Terkait Pemerasan Izin
Penampakan Christiano Tarigan Penabrak Argo Memicu Amarah Netizen, Sudah Diborgol tapi Dinilai Tetap Bergaya