Minggu, 19 Juli 2026

Mahkamah Konsitusi Putuskan Gratiskan Pendidikan SD dan SMP? DPR dan Kementrian Pendidikan Beri Respon Ini

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 29 Mei 2025 | 20:17 WIB
Ilustrasi wacana sekolah gratis untuk SD dan SMP (Pexels.com/Max Fischer)
Ilustrasi wacana sekolah gratis untuk SD dan SMP (Pexels.com/Max Fischer)

SketsaNusantara.id - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait digratiskannya Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menuai banyak respon dari masyarakat dan pemerintah.

Putusan MK yang memerintahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya salah satunya di respon oleh DPR.

Hal itu dilontarkan oleh Wakil Komisi X Fraksi PKB yang menyebutkan bahwa pihaknya akan menjamin adanya revisi undang-undang sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Relasi Setia Budi Tarigan Dimana-mana! Sosok ini Bongkar Dugaan Upaya Pembungkaman dan Intimidasi Pada Keluarga Argo Ericko Achfandi

"Kita perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional," ujar Lalu Hadrian Irfan, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

Meski demikian ia juga menyoroti kesiapan anggaran APBN dan APBD apakah bisa menanggung pembiayaan operasional pendidikan.

"Melalui pemerintah maka perlu pos APBN dan APBD yang menanggung biaya operasional pendidikan SD dan SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," imbuhnya.

Baca Juga: Bapak-Bapak di Subang Memadati Puskesmas Untuk Vasektomi, Kabid KB Subang Ungkap Alasannya

Untuk itu DPR menekankan perlunya transparansi agar sekolah negeri dan swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan keuangan sekolah.

Sedangkan wakil menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq, terkait putusan MK, pendidikan dasar dan menengah menyebutkan bahwa hal itu memang tanggung jawab pemerintah.

"Ini akan menjadi urusan pemerintah daerah juga sebab pendidikan bukanlah kewenangan absolut pemerintah pusat tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," ujarnya.

Baca Juga: Momen Dedi Mulyadi Naik Pitam Pada Supporter Persikas, Ada Apa? Berikut Kronologi Selengkapnya

"Kami melakukan kajian internal dan menunggu arahan bapak presiden dalam hal ini," tegasnya.

Meski demikian ia menekankan bahwa teknis pelaksanaannya, Kemendikdasmen akan mengkaji dulu. Hal itu dikarenakan pihaknya mengaku belum menerima salinan resminya dari putusan MK.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X