Minggu, 19 Juli 2026

Viral Pengakuan Saksi Mata Kecelakaan Argo, Terdengar 3 Benturan Keras saat Terjadi Tabrakan, Netizen Curiga: Christiano Tarigan Baru Pulang Dugem?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 29 Mei 2025 | 13:31 WIB
Potret mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan dan bertabrakan dengan motor hingga membuat Argo Ericko tewas (X/trulyreview)
Potret mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan dan bertabrakan dengan motor hingga membuat Argo Ericko tewas (X/trulyreview)

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, 28 Mei 2025, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto juga membeberkan bahwa tersangka terbukti telah lalai karena tidak melakukan pengereman untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku dan hasil olah TKP, tidak ditemukan adanya pengereman," tuturnya.

"Baru ditemukan jejak pengereman setelah benturan pertama, kendaraan sempat oleng ke kanan dan," imbuhnya.

Baca Juga: Alih-Alih Soroti Pengemudi Ugal-ugalan, Dosen FH UGM Justru Pertanyakan Kenapa Argo Ericko Putar Balik Sebelum Tewas

Netizen juga curiga Christiano berbohong ketika mengaku kelelahan sehingga tak konsentrasi saat berkendara.

"Ano kerjaan lu maen billiard kelelahan gimana?? kronologinya kurang jelas, pelaku ini otw atau baru pulang dugem, gausah bohong lu ya, #JusticeForArgo," komentar akun @phuwinfh.

"3 kali benturan. Kalo cuma nabrak harusnya cuma sekali, gatau kalo berusaha kabur dalam keadaan panik makanya nabrak-nabrak lainnya," komentar akun @ufookincrmfkr.

Kecurigaan netizen bukan tanpa alasan. Kasus ini sebelumnya ramai jadi sorotan karena plat mobil yang dikendarai Christiano berbeda saat diderek dengan penjelasan polisi.

Baca Juga: Misteri Pelaku Pengganti Plat BMW Christiano Tarigan Usai Tabrak Argo Ericko, Kapolresta Sleman: Bukan Anggota

Dalam video yang beredar di medsos, plat nomor mobil BMW yang dikendarai Christiano plat nomornya bertuliskan F 1206 ketika diderek setelah terjadi tabrakan.

Namun, polisi menyebut mobil BMW Christiano nopol B 1442 NAC. Penyelidikan hal ini masih berlanjut dan Polresta Sleman berjanji akan mengungkap kasus ini secara transparan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Polisi menahan 3 kendaraan yang terlibat kecelakaan dan mengamankan dokumen SIM hingga STNK termasuk milik tersangka sebagai barang bukti.

Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X