Minggu, 19 Juli 2026

Visa Haji 2025 Resmi Ditutup 26 Mei, Ribuan Jemaah Reguler Batal Berangkat dan Tak Bisa Diganti Lagi

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi, ribuan visa haji jemaah Indonesia batal diproses. (Pixabay/ahmad odien)
Ilustrasi, ribuan visa haji jemaah Indonesia batal diproses. (Pixabay/ahmad odien)

SketsaNusantara.id - Proses pemvisaan jemaah haji Indonesia tahun 2025 resmi ditutup oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan bahwa seluruh proses penerbitan visa, baik reguler, khusus, maupun jenis lainnya, telah dihentikan sejak 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS).

“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” ucap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dari Jeddah, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis 29 Mei 2025.

Baca Juga: Lebih dari Kuota, Inilah Alasan Pemerintah Memproses 204 Ribu Visa Haji Reguler untuk 203 Ribu Jemaah Indonesia di 2025

“Penutupan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” tambahnya.

Tahun ini, Indonesia mendapat total kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah, yang terbagi atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah visa yang diproses untuk jemaah haji reguler bahkan mencapai 204.770 visa.

Baca Juga: Haji 2025 Diwarnai Masalah Jemaah Terpisah, Pemerintah Upayakan Penyatuan Suami Istri dan Keluarga Sebelum Armuzna

Hal ini, menurut Kemenag, dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi batal berangkat dari sejumlah jemaah yang visanya sudah terbit. Hilman mengungkapkan bahwa jumlah jemaah reguler yang batal mencapai 1.450 orang.

Kemenag langsung mempercepat proses penggantian jemaah yang batal dengan calon lain dari antrean, selama pemvisaan masih memungkinkan dilakukan.

“Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler,” kata Hilman.

Namun setelah pemvisaan resmi ditutup, proses penggantian pun tak bisa lagi dilakukan.

Hingga batas akhir, tercatat 203.279 visa haji reguler telah diterbitkan dan siap digunakan. Sementara 41 visa lainnya yang masih dalam proses tidak dapat lagi dilanjutkan.

“Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti,” jelasnya.

“Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan yang artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya,” imbuh Hilman.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X