Kamis, 4 Juni 2026

Belum Ditahan, Christiano Tarigan Menghilang? Kasus BMW Maut Rasyid Rajasa Kembali Diungkit, Netizen: Jangan Kecolongan Lagi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 28 Mei 2025 | 10:09 WIB
Christiano Tarigan belum ditahan, netizen ungkit kasus BMW Maut Rasyid Rajasa (Kolase X/@minimalpintar, Instagram/@hipmiptugm)
Christiano Tarigan belum ditahan, netizen ungkit kasus BMW Maut Rasyid Rajasa (Kolase X/@minimalpintar, Instagram/@hipmiptugm)

Selain menggunakan merek mobil yang sama, netizen juga mengungkap sejumlah persamaan dalam kasus Christiano Tarigan dan Rasyid Rajasa.

“Jangan lupa Rasyid Rajasa anaknya Hatta Rajasa nabrak 2 orang sampai meninggal, nggak pernah ditahan,” tulis akun @mistlef0e.

“Jadi inget kasus Rasyid Rajasa. Mungkin kalau bukan anak politikus, dia bakal menghabiskan belasan tahun di penjara. Nggak malah melenggang ke Senayan. Tapi hukum di sini cuma berlaku buat orang yang powerless,” tulis netizen lainnya.

Baca Juga: Di mana Christiano Tarigan? Netizen Buru Keberadaan Pengemudi BMW yang Kini Tersangka dan Belum Ditahan: Keadilan untuk Argo

Bahkan, lantaran Christiano tak kunjung ditahan, netizen juga menuding nasibnya bakal sama seperti Rasyid Rajasa yang langsung kuliah di luar negeri.

“Rasyid Rajasa jilid 2. Nanti dipindahin kuliah ke luar negeri,” komentar netizen lain.

Kasus yang menghebohkan publik pada tahun 2013 ini pun kembali diungkit.

Kasus BMW Maut Rasyid Rajasa

Rasyid Amrullah Rajasa tiba-tiba mencuri perhatian publik usai terlibat dalam kecelakaan maut pada Selasa dini hari, 1 Januari 2023.

BMW X5 yang dikendarai dengan kecepatan tinggi menabrak mobil Daihatsu Luxio di ruas Tol Jagorawi arah Bogor.

Akibatnya, 2 orang penumpang Luxio meninggal dunia dan 3 lainnya luka-luka.

Baca Juga: Siapa Ayah Christiano Tarigan? Profil Setia Budi Tarigan Bos Leasing yang Diduga Orang Tua Penabrak Mahasiswa UGM

Keesokan harinya, Rasyid Rajasa langsung ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak langsung ditahan lantaran masih dirawat atas luka yang dialaminya saat kecelakaan.

Pada akhir Januari, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan, Rasyid pun dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 5 tahun penjara.

2 Bulan berselang tepatnya 25 Maret 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis kepada Rasyid berupa 5 bulan penjara, denda Rp12 juta serta 6 bulan masa percobaan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X