Minggu, 19 Juli 2026

Christiano Tarigan Jadi Tersangka hingga Diduga Pakai Plat Palsu usai Tabrak Argo Ericko, Bakal Kena Pasal Berlapis?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 27 Mei 2025 | 17:22 WIB
Ilustrasi pasal yang bakal menjerat Christiano Tarigan jika terbukti menabrak dengan mobil berplat nomor palsu (freepik.)
Ilustrasi pasal yang bakal menjerat Christiano Tarigan jika terbukti menabrak dengan mobil berplat nomor palsu (freepik.)

Sementara sebelumnya, disebutkan mobil sedan yang menabrak Argo hingga motornya terpental itu bernopol B 1442 NAC.

Tak lama setelah itu, muncul pula video lain yang memperlihatkan plat F 1206 terpasang di mobil berwarna putih merek Volkswagen Golf Mk6 GTI.

Akun @phuwinfh juga mengunggah foto yang memperlihatkan 2 mobil berwarna tersebut terparkir bersebelahan.

Baca Juga: Profil Christiano Tarigan, Pengemudi BWM yang Diduga Tabrak Argo, Mahasiswa Hukum UGM hingga Meninggal, Anak Siapa?

Terancam Hukuman Pasal Berlapis?

Christiano Tarigan terancam dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan terkait kabar dugaan penggantian plat nomor kendaraan pasca insiden maut tersebut terjadi.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang yang, tindakan memalsukan plat atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dapat dijerat pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: bpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X