Kamis, 4 Juni 2026

Usulan ASN Pensiun di Usia 70 Tahun Disampaikan ke Presiden, DPR Tak Anggap Prioritas

Photo Author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:26 WIB
Hadi Prasetyo menegaskan bahwa belum ada pembahasan lanjutan mengenai BUP.  (Instagram/prasetyo_hadi28)
Hadi Prasetyo menegaskan bahwa belum ada pembahasan lanjutan mengenai BUP. (Instagram/prasetyo_hadi28)

SketsaNusantara.id - Wacana kenaikan batas usia pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat.

Kali ini, usulan tersebut datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang menginginkan masa pensiun ASN diperpanjang, bahkan hingga 70 tahun untuk jabatan tertentu.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyebut bahwa usulan ini telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Baca Juga: Awali Program Kopi Manis, 6 ASN Ikuti Pendidikan Pelayanan Kegawatdaruratan di RSD dr Soebandi

Rincian Usulan Kenaikan BUP ASN

Dalam usulan resmi bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, KORPRI mengajukan batas usia pensiun baru yang berbeda-beda tergantung tingkat jabatan ASN. Berikut rinciannya:

1. Jabatan Fungsional Utama: hingga usia 70 tahun
2. Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: hingga usia 65 tahun
3. JPT Madya (setingkat Eselon I): hingga usia 63 tahun
4. JPT Pratama (Eselon II): hingga usia 62 tahun
5. Eselon III dan IV: hingga usia 60 tahun

Baca Juga: ASN Pemprov Jakarta Kini Harus Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Cara Laporannya Sampai ke Dishub dan BKD

Zudan mengatakan usulan ini penting untuk memaksimalkan kontribusi ASN senior yang dinilai masih produktif dan berpengalaman.

Respons dari Istana dan DPR: Belum Prioritas

Menanggapi wacana tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa surat usulan dari KORPRI telah diterima oleh Istana.

“Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca Juga: Saling Memaafkan, Bupati Gus Fawait Ajak Jajaran ASN Wujudkan Jember Baru Jember Maju

Namun, ia menegaskan bahwa belum ada pembahasan lanjutan atau sikap resmi pemerintah terhadap usulan tersebut.

“Tetapi belum kami bahas secara khusus,” tandasnya.

Di sisi lain, Komisi II DPR RI menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya urgensi dalam memperpanjang batas usia pensiun ASN saat ini. Menurut perwakilan DPR, fokus utama saat ini adalah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan memperpanjang masa kerja para aparatur.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X