Dari mediasi tersebut, muncul tenggat: 23 Juli 2025. Tenggat yang menjadi batas kesabaran negara untuk menunggu iktikad baik pengembang. Dan kini, upaya refund pun mulai bergulir, 11 korban telah menerima pengembalian dana, dari 116 laporan yang terverifikasi. Namun masih banyak yang belum.
“Ada ratusan orang yang kami temui, mereka sudah membayar lunas namun tak mendapat apa-apa. Meikarta adalah luka terbesar,” ucap Ara dalam rapat dengan DPR, 19 Mei lalu.
Kini, publik menanti, apakah langkah negara ini akan menjadi preseden perlindungan konsumen di sektor properti, atau hanya sekadar episode singkat dalam drama panjang pembangunan. Yang pasti, untuk pertama kalinya sejak proyek ini dimulai, negara tampak hadir dan berpihak. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Bengkulu, BMKG Ungkap Penyebab hingga Potensi Terjadinya Tsunami, Berpusat di Zona Megathrust?
Istimewa! Polres Jember Raih Penghargaan dari Kapolri, Kapolres Jember: Ini adalah Hasil Kerja Seluruh Personel
Mengapa Bengkulu Sering Diguncang Gempa? Sejarah, Potensi Megathrust hingga Ancaman Tsunami Menurut BPBD Bengkulu
Dukung Transportasi Laut Terjangkau, BRI Teken Kerja Sama Strategis dengan PELNI dan Anak Usahanya lewat Skema Kredit dan Notional Pooling
Tingkatkan Kinerja Tenaga Kependidikan, UNEJ Gelar Sekolah Integritas
Empat Desa di Jombang Wakili Penerimaan Akta Notaris Pendirian Kopdes Merah Putih Saat Pelantikan se Kabupaten