Kamis, 4 Juni 2026

Jangan Salah Paham, Gratis Ongkir Masih Aman! Komdigi Jelaskan Aturan Baru Diskon Ongkos Kirim

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 18 Mei 2025 | 12:15 WIB
Ilustrasi, fakta baru aturan gratis ongkir dari Komdigi. (Pexels/Nataliya Vaitkevich )
Ilustrasi, fakta baru aturan gratis ongkir dari Komdigi. (Pexels/Nataliya Vaitkevich )

“Kurir adalah pahlawan logistik di era digital, mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi. Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tegas Edwin.

Berbeda dengan potongan harga dari perusahaan logistik, insentif pengiriman seperti promo gratis ongkir dari e-commerce tidak diatur dalam kebijakan baru ini. Komdigi membebaskan strategi pemasaran yang digunakan oleh marketplace, selama tidak berdampak langsung pada struktur tarif jasa kurir.

Dengan demikian, konsumen tetap bisa menikmati layanan gratis ongkir setiap hari jika itu disediakan oleh platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya. Edwin menegaskan bahwa tidak ada batas waktu yang diberlakukan pada insentif tersebut.

Komdigi menyatakan bahwa kebijakan ini telah melalui proses diskusi dan dialog dengan para pelaku industri kurir, asosiasi logistik, serta pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah menjaga ekosistem digital tetap sehat, inklusif, dan memberikan manfaat bagi semua pihak—baik pelaku usaha, kurir, maupun konsumen.

“Kami ingin semua pihak paham bahwa ini untuk kebaikan bersama. Supaya industri ini bisa tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Edwin.

Komdigi juga berharap klarifikasi ini dapat meredam kesalahpahaman publik dan mendorong semua pihak untuk turut serta menjaga ekosistem logistik nasional di tengah persaingan digital yang semakin ketat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: komdigi.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X