Kamis, 4 Juni 2026

Murid Dilarang Bawa HP ke Sekolah, Gubernur Dedi Mulyadi Jadi Daerah Pertama Jalankan PP Tunas

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 15 Mei 2025 | 06:30 WIB
Ilustrasi, Jabar akan menerapkan larangan bawa HP bagi pelajar di sekolah. (Pexels/Yan Krukau)
Ilustrasi, Jabar akan menerapkan larangan bawa HP bagi pelajar di sekolah. (Pexels/Yan Krukau)

SketsaNusantara.id - Kebijakan pendidikan karakter kembali jadi sorotan di Jawa Barat. Setelah mengirim siswa nakal ke barak TNI, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kini melarang murid membawa HP ke sekolah.

Aturan ini mulai diterapkan sejak awal Mei 2025. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan dan melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.

Aturan baru ini muncul seiring lahirnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak atau PP Tunas. Presiden Prabowo telah mengesahkan regulasi ini pada 28 April 2025.

Baca Juga: Sebal Karena Mamanya Begini, Rafathar Minta Dedi Mulyadi Angkut Nagita Slavina ke Barak Militer

Pemerintah pusat pun menunjuk Jabar sebagai daerah percontohan implementasi awal PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan langsung apresiasinya saat berkunjung ke SMAN 2 Purwakarta.

Langkah tegas kembali diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam rangka memperkuat pendidikan karakter siswa.

Sejak 2 Mei 2025, Dedi mulai mengirim sejumlah siswa yang dinilai nakal ke Barak TNI Resimen Armed 1 Sthira Yudha di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Viral! Penumpang asal Cileunyi Bandung Jadi Korban Pelecehan Sopir Taksi Online dengan Modus Pintu Belakang Rusak, Netizen Gercep Lapor Dedi Mulyadi

Kebijakan tersebut menuai berbagai tanggapan dari publik. Namun Dedi menegaskan bahwa langkah itu bertujuan untuk mendidik para siswa agar lebih disiplin dan memiliki karakter yang kuat.

Selang beberapa hari, muncul lagi kebijakan baru yang tak kalah tegas. Mulai Mei 2025, siswa di Jawa Barat dilarang membawa gawai atau HP ke sekolah.

Aturan ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak, atau yang disebut sebagai PP Tunas. Regulasi ini telah disahkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 28 April 2025.

Baca Juga: Gemes! Nagita Slavina Tak Mau Mandi, Kelakar Rafathar Minta Dedi Mulyadi Bawa Gigi ke Barak Militer

“Kunjungan kami ke Purwakarta kebetulan saya dengan Pak Gubernur sempat berbincang mengenai apa yang bisa kita lakukan setelah PP Tunas lahir,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dalam kunjungannya ke SMAN 2 Purwakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

“Karena Presiden perlu implementasi hingga ke pelosok, perlu kerja sama dengan kepala daerah,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X