Kamis, 4 Juni 2026

Nekat Beroperasi Meski Sudah Disegel, Gudang CV Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana Dirantai Walkot Surabaya Eri Cahyadi

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Minggu, 4 Mei 2025 | 11:44 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menyegel gudang CV Sentoso Seal.  (Laman surabaya.go.id)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menyegel gudang CV Sentoso Seal. (Laman surabaya.go.id)

SketsaNusantara.id – Dugaan pelanggaran berulang oleh CV Sentoso Seal kembali jadi sorotan publik usai viral di media sosial.

Perusahaan milik Jan Hwa Diana itu kedapatan tetap beroperasi secara diam-diam meski sudah disegel Pemerintah Kota Surabaya lantaran tak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Menanggapi laporan viral di akun TikTok @info_surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak tinggal diam. Ia langsung menginstruksikan penyegelan ulang sekaligus merantai gudang yang sebelumnya telah diberi peringatan.

Baca Juga: Disebut Sebagai Crazy Rich Surabaya, Siapa Gabriel Rey? CEO Triv Pemilik Supercar Lamborghini yang Alami Kecelakaan di Tol Jombang

"Semalam kita koordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian, bahwa CV Sentosa Seal dibuka kembali dan ada aktivitas," jelas Eri Cahyadi, dilansir SketsaNusantara.id pada Minggu, 4 Mei 2025.

Tak hanya disegel, pihak Pemkot juga membuat berita acara yang ditandatangani langsung oleh pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan sang suami.

Wali Kota Eri turut menyinggung soal surat permintaan maintenance dari pihak perusahaan kepada PLN yang sebelumnya sempat disetujui. Namun, ia kecewa karena surat itu justru dijadikan celah untuk kembali menjalankan aktivitas produksi.

Baca Juga: Disegel Pemkot Surabaya, Gudang CV Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana Masih Beroperasi? Warga Bongkar Aktivitas Mencurigakan

"Surat sudah diterima maka kami perbolehkan, tetapi malah ternyata ada aktivitas produksi di sana," ujarnya geram.

Melihat kejadian tersebut, Eri Cahyadi mengajak warga sekitar untuk turut terlibat dalam pengawasan. Ia menegaskan bahwa pemkot tidak bisa bekerja sendiri.

"Jadi tolong, kami tidak bisa mengawasi sendiri. Maka masyarakat bisa membantu mengawasinya. Karena ini menjadi perhatian kita semua," pintanya.

Baca Juga: Selain Zarof Ricar, Kejagung Tetapkan Hakim Non Aktif PN Surabaya Heru Hanindyo sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Menurut Eri, insiden ini sudah masuk dalam kategori peringatan kedua. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, maka tindakan tegas tak bisa dihindari.

Ia menambahkan, proses maintenance sebenarnya diperbolehkan selama mengantongi izin resmi dari kepolisian dan tetap berada dalam pengawasan.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X