Minggu, 19 Juli 2026

6 Tuntutan dalam Aksi May Day Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2025: Hapus Outsourcing, Pembentukan Satgas PHK hingga Perlindungan Pekerja Indonesia

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 14:30 WIB
Sederet tuntutan Buruh dalam aksi May Day 2025, memperingi Hari Buruh Internasional demi memperjuangkan kesejahteraan pekerja Indonesia (Freepik)
Sederet tuntutan Buruh dalam aksi May Day 2025, memperingi Hari Buruh Internasional demi memperjuangkan kesejahteraan pekerja Indonesia (Freepik)

2. Penghapusan Sistem Kontrak atau Outsorcing

Dalam aksi May Day tahun ini juga menuntut penghapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing yang dianggap merugikan para pekerja.

Baca Juga: Sejarah Demo Hari Buruh di Indonesia, Digelar Serikat Pekerja Tionghoa hingga Jadi Aksi Unjuk Rasa 1 Mei Pertama di Asia

3. Perlindungan Pekerja Wanita

Selain itu, para buruh juga menuntut perlindungan pekerja terutama bagi pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan enam bulan dan jaminan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) selama kehamilan.

4. Pembentukan Satgas PHK

Mereka juga menuntut pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Satgas ini akan menjalankan fungsi strategis untuk memantau perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, memastikan pemenuhan hak pekerja seperti jaminan sosial hingga pesangon, dan terlibat dalam mediasi, pelatihan ulang (reskilling), bahkan penyaluran tenaga kerja ke sektor-sektor potensial.

Baca Juga: Makna Hari Buruh Internasional Mei 2025, Apa yang Akan Disampaikan oleh Para Buruh dengan Bertambahnya Jumlah PHK dan Kondisi Terkini di Tanah Air?

5. Pemberantasan Korupsi

Dalam aksi May Day 2025 juga meminta pemerintah serius memberantas korupsi dengan pengesahan RUU Perampasan Aset.

6. Perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga Melalui RUU PPRT

Aksi ini juga menuntut perlindungan terhadap buruh migran Indonesia yang sering menghadapi eksploitasi di luar negeri, serta perlindungan pekerja rumah tangga dengan mengesahkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Tuntutan ini mencerminkan perjuangan buruh terhadap isu krusial yang masih diperjuangkan saat ini. Aksi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk lebih serius menangani isu buruh demi kesejahteraan para pekerja Indonesia.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X