Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Hari Buruh 1 Mei di Indonesia, Sempat Dilarang saat Orde Baru hingga Hubungannya dengan Organisasi Sayap PKI

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 09:43 WIB
Ilustrasai fakta fakta peringatan Hari Buruh 1 Mei di Indonesia (Freepik)
Ilustrasai fakta fakta peringatan Hari Buruh 1 Mei di Indonesia (Freepik)

Baca Juga: Sering Dianggap Istilah Bahasa Inggris untuk Hari Buruh, Ternyata May Day dan Labor Day Beda? Ini yang Diperingati Tanggal 1 Mei

Hingga saat ini, aksi demo kerap digelar pada 1 Mei sekaligus menjadi momen untuk menyuarakan hak-hak buruh.

2. Dilarang pada saat Orde Baru

Peralihan pemerintahan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto mempengaruhi peringatan Hari Buruh.

Setelah dilantik sebagai presiden pada 12 Maret 1967, Soeharto kemudian melarang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei.

Alasan pemerintahan Soeharto atau yang dikenal dengan nama Orde Baru melarang peringatan Hari Buruh karena dinilai identik dengan ideologi komunis yang saat itu dilarang.

Baca Juga: Makna Hari Buruh Internasional Mei 2025, Apa yang Akan Disampaikan oleh Para Buruh dengan Bertambahnya Jumlah PHK dan Kondisi Terkini di Tanah Air?

Selain itu, sumber lain menyebutkan alasan Soeharto menghapus peringatan Hari Buruh yakni karena tidak sesuai deengan perkembangan saat itu.

Hari Buruh 1 Mei juga dianggap berkaitan dengan Leninisme dan Marxisme yang pada saat itu kegiatannya sudah dilarang.

Melalui Menteri Perburuhan saat itu, Awaloeddin Djamin, Hari Buruh 1 Mei tak lagi diperingati.

Soeharto pun secara resmi menghapus Hari Buruh 1 Mei pada April 1968.

Baca Juga: Sejarah Demo Hari Buruh di Indonesia, Digelar Serikat Pekerja Tionghoa hingga Jadi Aksi Unjuk Rasa 1 Mei Pertama di Asia

3. Dikaitkan dengan Organisasi Sayap PKI

Secara politis, Hari Buruh sering dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada masa pemerintahan Soekarno, buruh menjadi salah satu isu serius yang mendapatkan perhatian khusus.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X