SketsaNusantara.id - Heru Hanindyo, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 April 2025 lalu.
Penetapan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus pencucian uang diungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Senin, 28 April 2025.
“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang,” tutur Harli Siregar kepada Wartawan.
Pada kesempatan tersebut, Harli Siregar juga mengungkapkan status tersangka atas Zarof Ricar.
Mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Heru Hanindyo yakni pada 10 April 2025.
Kejagung menjerat Heru Hanindyo dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, Heru Hanindyo juga telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam kasus tersebut, jaksa meyakini Heru Hanindyo melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia pun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Artikel Terkait
Rekam Jejak Zulkifli Husein, Eks Ketua DPW PAN Sumatera Utara yang Wafat saat Beri Sambutan di Acara Halal Bihalal Pernah Ramai Disorot Karena Ini
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Siapa yang Bayar Kerugian Rp4,57 Triliun? Ini Aturannya dalam Undang-Undang
Kuasa Hukum MBG Kalibata Sebut Ada Niat Jahat, 65 Ribu Porsi Sudah Dimasak, Pembayaran Tak Kunjung Cair
Geger Wanita China Nekat Tahan Pintu Kereta Cepat Pakai Kaki Gegara Tunggu Keluarga Terlambat Datang, Ini Sanksi yang Diterima Pelaku
Terungkap! 5 Fakta Aura Cinta, Gadis Model Iklan Pinjol yang Debat dengan Dedi Mulyadi
Tak Gentar Diperkarakan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Siap Gugat Balik di Pengadilan, Kuasa Hukum: Untuk Membela Hak dan Anak