Kamis, 4 Juni 2026

Bau Menyengat Ganggu Sekolah dan Pemukiman Warga, WALHI Jawa Timur Desak Pemkab Bojonegoro Tutup PT Sata Tec Indonesia yang Langgar Aturan

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Jumat, 18 April 2025 | 06:22 WIB
Ilustrasi asap pabrik PT Sata Tec Indonesia yang diduga mencemari udara sekitar (Pixabay.com/ Annabel_P)
Ilustrasi asap pabrik PT Sata Tec Indonesia yang diduga mencemari udara sekitar (Pixabay.com/ Annabel_P)

SketsaNusantara.id — Asap dan bau menyengat yang menyelimuti Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, sejak akhir 2024, kini menjadi pemicu krisis lingkungan baru di Jawa Timur.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur angkat suara dan mendesak pemerintah daerah segera menghentikan seluruh aktivitas produksi PT Sata Tec Indonesia, yang diduga kuat menjadi sumber pencemaran udara di wilayah tersebut.

Pabrik pengolahan tembakau ini diketahui berdiri hanya berjarak kurang dari 50 meter dari permukiman warga dan sebuah sekolah dasar. Padahal, aturan pemerintah mewajibkan jarak minimal 2.000 meter antara zona industri dan area sensitif seperti tempat tinggal dan lembaga pendidikan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Arab Saudi, 6 WNI Rombongan Jemaah Umroh dari Bojonegoro Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Pelanggaran ini bukan hanya administratif, tetapi telah membawa dampak nyata terhadap kesehatan dan aktivitas harian warga.

Menurut laporan yang diterima WALHI Jawa Timur, bau tajam dari aktivitas pabrik menyebabkan berbagai keluhan seperti pusing, mual, hingga sesak napas.

Ironisnya, proses belajar mengajar di sekolah terganggu. Dalam satu kejadian, seluruh siswa dari salah satu kelas harus diungsikan karena tak sanggup bertahan dalam paparan bau menyengat yang terus menerus.

 Baca Juga: Bukan Tugas UGM Membela Presiden, Mahfud MD Bongkar Batas Peran Kampus dalam Isu Ijazah Jokowi

"Ini bukan sekadar pelanggaran regulasi, ini adalah pengabaian terhadap hak dasar warga untuk hidup sehat dan aman," tegas Wahyu Eka Styawan, Direktur WALHI Jawa Timur saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id.

Ia menyebut bahwa kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permenperin No. 40 Tahun 2016 tentang Kawasan Industri, hingga Pasal 28H UUD 1945.

Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan, PT Sata Tec Indonesia diduga belum memiliki izin lingkungan lengkap dan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat sebelum memulai operasi.

Baca Juga: Ratusan Bangunan Sekolah di Jember Perlu Perhatian, Bupati Jember Gus Fawait Pastikan Tahun Ini Mulai Perbaikan Infrastruktur

Hal ini memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam sistem perizinan industri di Kabupaten Bojonegoro.

WALHI pun mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, termasuk penghentian sementara operasi pabrik, pelaksanaan audit lingkungan yang melibatkan partisipasi warga, serta relokasi industri ke zona yang sesuai.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X