SketsaNusantara.id - Heboh berita SA mantan artis drama kolosal yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
SA ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus peredaran uang palsu.
Kronologi penangkapan SA bermula dari kecurigaan kasir di Lippo Mall Kemang.
SA kabarnya sengajar menggunakan uang palsu yang ia miliki untuk digunakan transaksi di Mall tersebut.
Mulanya aksi SA ini tidak ketahuan dan lolos, namun di transaksi berikutnya uang milik SA terdeteksi sina UV.
SA akhirnya pergi dan mencari toko lain untuk dijadikan target selanjutnya.
Seolah tak ada kapoknya, SA tetap tenang ketika melakukan transaksi ke kasir sebelum akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas keamanan.
Berdasarkan keterangan pelaku sudah melakukan transaksi lebih dari dua kali.
Polisi berhasil menyita 2.235 lembar uang pecahan Rp 100 ribuan atau berjumlah Rp 223.500.000
SA ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 serta Undang-Undang RI No.7 tahun 2011 tentang Mata uang dan atau pasal 244 245 KUHP.
Atas tindakannya tersebut SA bakal dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjaran.
Kini sosok SA banyak dicari netizen, statusnya sebagai mantan artis membuat rasa penasaran publik menggebu-gebu.
Artikel Terkait
Apa Itu Disposal BI? Ditengarai Jadi Cara Pelaku Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 200 M untuk Ditukar Uang Asli
Siapa Rektor UIN Makassar? Ini Profil Hamdan Juhannis yang Ramai Jadi Sorotan Imbas Kasus Uang Palsu, Ternyata Punya Kekayaan Sebesar Ini
Beredar Video Dugaan Uang Palsu di ATM BRI Gowa, Warga Takalar Minta Maaf Setelah Klarifikasi
14 Tahun Baru Terbongkar! 7 Fakta Kasus Uang Palsu di UIN Makassar yang Melibatkan ASN hingga Pegawai Bank BUMN, Apa Hukuman bagi Tersangka?
Siapa SA Mantan Artis Drama Kolosal yang Terlibat Kasus Peredaran Uang Palsu? Bintangi Film Hits