Kamis, 4 Juni 2026

Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dituding Punya Akun Alter di X, Punya 12 Tanah Hibah tanpa Akta!

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 23 Maret 2025 | 10:37 WIB
Intip kekayaan Annisa Mahesa, anggota DPR termuda yang diduga miliki akun alter dengan cuitan tak senonoh (Instagram @annisa_mahesa)
Intip kekayaan Annisa Mahesa, anggota DPR termuda yang diduga miliki akun alter dengan cuitan tak senonoh (Instagram @annisa_mahesa)

 

SketsaNusantara.id - Annisa Maharani Alzahra Mahesa atau yang lebih dikenal dengan nama Annisa Mahesa belakangan jadi sorotan netizen pengguna media sosial X.

Beberapa waktu lalu, beredar cuitan tak pantas dari salah satu akun X yang diduga milik Annisa Mahesa.

Akun X tersebut disinyalir sebagai akun alter Annisa Mahesa yang tak lain merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Baca Juga: 5 Fakta Annisa Mahesa, Anggota DPR RI Termuda, Ternyata Putri Dari Aktivis Korban Penculikan 98

Ini bukanlah kali pertama Annisa Mahesa disorot publik terkait kehidupan pribadinya.

Sebelumnya, saat ia dilantik menjadi anggota dewan, politisi Partai Gerindra ini juga sempat jadi perbincangan hangat gara-gara laporan harta kekayaannya.

Sebagaimana diketahui, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tahun.

Baca Juga: Siapa Annisa Mahesa? Anggota DPR RI Termuda yang Ramai Menjadi Sorotan Lantaran Akun Alter Miliknya Terbongkar, Ternyata Anak dari...

Saat menjadi calon anggota DPR RI, Annisa Mahesa melaporkan harta kekayaannya pada 1 Juni 2024 sebagaimana tercatat dalam laman LHKPN KPK.

Dalam lapor tersebut, Annisa Mahesa yang baru berusia 23 tahun tersebut diketahui memiliki harta senilai Rp5,8 miliar.

Kekayaan Annisa Mahesa tersebut cukup fantastis mengingat usianya yang belum genap 25 tahun.

Baca Juga: Hot! Diisukan Punya Alter Media Sosial yang Isinya Cuitan Tak Senonoh, Berapa Usia Annisa Mahesa yang Menjadi Anggota DPR RI Termuda?

Namun yang menarik perhatian, Annisa Mahesa rupanya memiliki belasan tanah tanpa akta dalam laporan kekayaannya tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: LHKPN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X