Sabtu, 18 Juli 2026

Satgas Non ASN Pemkab Jember Temukan 125 Nama Tenaga Honorer yang Tak Sesuai Prosedur Pengangkatannya

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 20 Maret 2025 | 14:16 WIB
Ketua Satgas Non ASN Ratno dan Ketua Pansus DPRD Jember Ardi Pujo saat menyerahkan dokumen. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id )
Ketua Satgas Non ASN Ratno dan Ketua Pansus DPRD Jember Ardi Pujo saat menyerahkan dokumen. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id )

SketsaNusantara.id - Satuan Tugas (Satgas) Non ASN yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Jember, telah menemukan 125 dokumen tenaga honorer yang tidak sesuai prosedur.

Hal ini ditemukan usai dilakukan pendataan secara berjenjang, untuk menata tenaga honorer non ASN yang masuk data base BKN maupun tidak.

Ketua Satgas Non ASN Pemkab Jember Ratno Cahyo Sembodo mengatakan, setelah dibentuk pada pekan kemarin pihaknya langsung melakukan penyisiran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Pemkab Jember Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama dengan Awak Media, Bupati Gus Fawait Sampaikan Pentingnya Peran Media

"Penyisiran ini untuk mendapatkan data tenaga honorer yang lebih akurat, dibandingkan dengan sebelumnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 20 Maret 2025.

Proses yang dilakukan menurutnya, dengan melakukan pengecekan semua dokumen pengangkatan hingga melakukan verifikasi faktual.

"Kita lakukan validasi berjenjang dengan menyandingkan data dari aplikasi BKN, dan melihat dokumen pengangkatannya serta Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) di masing-masing OPD," tegasnya.

Baca Juga: Jadi Pembicara di Forum Sinergisitas Media dengan Pemkab Jember, Gogot Cahyo Baskoro: Media Punya Peran Penting dalam Peningkatan Citra Pemerintah

Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sebanyak 125 nama yang sedang dilakukan pemeriksaan karena dirasa bermasalah.

"Ada 125 nama yang dilakukan pemeriksaan oleh tim Satgas, kalau nantinya terbukti palsu maka akan dilakukan pemeriksaan disiplin," sambungnya.

Temuan ini menurutnya, berbagai macam kategorinya mulai dari ketidaksesuaian syarat hingga yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.

Baca Juga: Restrukturisasi Birokrasi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tekankan Pemkab Jember Fokus Pada Capaian UHC 100 Persen

"Jadi masa kerjanya tidak memenuhi kriteria sesuai regulasi, kemudian ada juga namanya tetapi orangnya sudah tidak aktif di sana, lalu ada juga yang masa kerjanya dimundurkan," terangnya.

"Maka dari itu kami mengambil langkah percepatan dengan melakukan verifikasi faktual langsung, kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X