SketsaNusantara.id- Berikut besaran gaji UMK atau UMR yang ada di Jepara, Jawa Tengah pada tahun 2025.
Diketahui bahwa Pejabat atau Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha telah mengesahkan pembaharuan besaran UMK atau UMR.
Hal itu dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten atau DPK setempat, terutama Jepara.
Pada tahun 2024, gaji UMR yang ada di Kabupaten Jepara tercatat sejumlah Rp 2.450.915. Beruntung pada tahun 2025 telah mengalami peningkatan.
Bahkan mengalami kenaikan jumpah Upah Minimum Kerja sebesar 6,5 persen. Tentu menjadi kabar baik bagi seluruh pekerja di Jepara.
Maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Besar gaji UMK atau UMR yang ada di Jepara pada tahun 2025 adalah Rp 2.640.248.
Regulasi lainnya yang mendukung adanya kenaikan jumlah tersebut adalah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kabar baiknya pula, Jepara menempati posisi peringkat keenam sebagai pemilik gaji UMK atau UMR terbesar di Jawa Tengah.
Mengingat Jawa Tengah memiliki 35 wilayah kabupaten/kota. Sedangkan peringkat pertama sebagai wilayah peraih UMK atau UMR tertinggi pada 2025 di Jawa Tengah adalah Semarang.
Adapun kini dikenal dengan istilah UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Sebelumnya di sebut dengan UMR.
Artikel Terkait
9 Fakta Witiarso Utomo Bupati Jepara yang Viral karena Lamborghini Miliknya Dipakai Gus Iqdam
Berapa Besaran Nilai UMK atau UMR Kota Probolinggo? Pejabat Gubernur Jawa Timur Gelontorkan Keputusan Penting Pada Tahun 2025
TOP 10 Kabupaten Kota UMK Terbesar 2025 di Jawa Tengah, Besaran Gaji Kabupaten Cilacap Bikin Deg-degan
UMK Banyumas 2025 Naik 6.5 Persen, Loncat Peringkat hingga Jadi UMR Tertinggi ke-19 di Jawa Tengah, Berapa?
Gajimu Bakal Naik Loh! Tahun 2025 Gubernur Jawa Tengah Gelontorkan Nilai UMK atau UMR Terbaru untuk Pemalang, Berapa?
Naik Sebanyak Rp142 Ribu, UMK Pati 2025 Jadi yang Terendah ke-14 di Jawa Tengah, Kini Jadi Berapa?