Kamis, 4 Juni 2026

Unggah Video Klarifikasi Soal Ladang Ganja, TNBTS Malah Dicibir Cuma Settingan dan Antikritik Usai Hapus Komentar dari Netizen: Sepanik Itukah?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 19 Maret 2025 | 08:03 WIB
Potret Kepala Balai TNBTS dalam video klarifikasi yang dicibir cuma settingan dan dianggap aktikritik karena komentar netizen auto dihapus admin (Instagram/bbtnbromotenggersemeru)
Potret Kepala Balai TNBTS dalam video klarifikasi yang dicibir cuma settingan dan dianggap aktikritik karena komentar netizen auto dihapus admin (Instagram/bbtnbromotenggersemeru)

SketsaNusantara.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) malah jadi bulan-bulanan netizen usai mengunggah video klarifikasi soal penemuan ladang ganja.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini media sosial dihebohkan dengan penemuan ladang ganja di kawasan konservasi yang dikelola SPTN Wilayah 3 Senduro, Taman Nasional Wilayah 2, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dalam video viral yang beredar di media sosial memperlihatkan pemandangan mengejutkan di kawasan Bromo yang ditumbuhi ganja dan digadang-gadang telah merusak ekosistem di sekitar Gunung Semeru.

Baca Juga: Siapa Dhot Design? Animator yang 'Terseret' Kasus Penemuan Ladang Ganja di TNBTS, Bongkar Fakta Mengejutkan Ini

Banyak warganet yang mengaku terkejut dan tak menyangka bahwa di balik keindahan Bromo terdapat 59 titik penanaman ganja dengan total luasan mencapai 1 hektare.

Penemuan ini pun dikaitkan netizen dengan adanya larangan dan mahalnya tarif untuk izin penerbangan drone di kawasan TNBTS yang dipatok sebesar Rp 2 juta per unit tiap harinya.

Tak sedikit juga yang beranggapan bahwa mahalnya tarif penerbangan drone bukan semata-mata untuk kepentingan konservasi atau melindungi ekosistem.

Melainkan diduga sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk menghalangi orang lain mengetahui adanya ladang ganja yang tersembunyi sebagai aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Baca Juga: Kasus Temuan Ladang Ganja di TNBTS! Mulai dari Larangan Pemakaian Drone hingga Harus Bayar 2 Juta, Termasuk PP yang Diresmikan Jokowi?

Terkait hal ini, Balai Besar TNBTS mengeluarkan pernyataan resmi yang meluruskan berbagai rumor yang beredar di media sosial.

Dalam video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru, Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanti Thahja Nugraha menyebut soal ladang ganja di areal konservasi yang sudah ditemukan sejak September 2024.

Penemuan itu merupakan hasil kerjasama Balai Besar TNBTS sebagai pengembangan kasus psikotropika yang ditangani Polres Lumajang beberapa bulan lalu.

Baca Juga: 6 Poin Klarifikasi Pihak TNBTS soal Rumor Terkait Penemuan Ladang Ganja yang Beredar di Medsos, Letaknya Tersembunyi Sejak 2024!

Selain itu, aturan larangan menerbangkan drone sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang diberlakukan sejak tahun 2019 yang bertujuan untuk menjaga keselamatan pengunjung karena dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas pendakian.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @bbtnbromotenggersemeru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X