SketsaNusantara.id- Ini besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK yang dulu disebut dengan Upah Minimum Regional atau UMR di wilayah Kabupan Tulungagung.
Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu wilayah yang ada di Provinsi Jawa Timur. Keberadaannya berbatasan dengan Kabupaten Kediri dari sebelah Utara.
Tulungagung Berbatasan pula dengan Kabupaten Blitar dari sebelah Timur, Kabupaten Trenggalek dan Ponogoro dari sebelah Barat kemudian Samudera Hindia dari sebelah Selatan.
Lebih lanjut, pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menetapkan UMK atau UMR terbaru di 38 Kabupaten/Kota.
Salah satunya Kabupaten Tulungagung yang sudah memiliki UMK terbaru berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Yakni berdasarkan keputusan No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.
Gaji UMR Tulungagung pada tahun 2025 sudah disahkan oleh Pejabat atau Pj Gubernur Jawa Timur, Andhy Karyono.
Mengutip dari bappeda.jatimprov.go.id, adapun besaran nilai UMK di Tulungagung pada tahun 2025 adalah Rp 2.470.800.
Keputusan tersebut bahkan sebelumnya sempat direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Tulungagung.
Apabila dibandingkan dengan UMK Tulungagung sebelumnya, kenaikan pada tahun 2025 ini cukup tinggi yakni 6,5 persen.
Tak hanya itu, posisi Kabupaten Tulungagung juga berada di urutan 22 se Jawa Timur. Yakni dari 38 jumlah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.***
Artikel Terkait
Dibangun Pada Abad Ke-15, Inilah Kisah Candi Dadi di Tulungagung, Konon Tempat Pelarian Rakyat Majapahit
Cuma Rp10 Ribu, Camping Mewah di Watu Payung Tulungagung! Destinasi Hits untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Bikin Salfok, Gaya Hedon Mantan Ibu Negara Iriana Jokowi Kepergok Pakai Jaket Puluhan Juta! Setara 13 Kali UMR Solo?
UMR Kabupaten Bondowoso 2025 Terendah ke-3 di Jawa Timur? Besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Tetangga Jember Ini...
Terbaru! Segini Besaran UMK Kota Batu Tahun 2025. Mengalami Kenaikan Tapi Paling Rendah Dari Daerah Tetangga?
Berapa UMK Kota Blitar Tahun 2025? Cek Informasi Terbarunya, Karyawan dengan Kualifikasi Berikut Wajib Mendapat Haknya!