Minggu, 19 Juli 2026

Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan: Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 Maret 2025 | 20:54 WIB
BRI dan BPJS ketenagakerjaan memperluas perlindungan sosial. (Dok. BRI)
BRI dan BPJS ketenagakerjaan memperluas perlindungan sosial. (Dok. BRI)

Manfaat Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat bagi pekerja informal, antara lain:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung biaya pengobatan serta santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

2. Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia.

3. Jaminan Hari Tua (JHT): Menyediakan dana pensiun bagi pekerja agar memiliki jaminan finansial di masa depan.

Dengan manfaat ini, pekerja informal bisa bekerja lebih tenang tanpa khawatir terhadap risiko finansial akibat kecelakaan atau kehilangan pendapatan di masa tua.

Keberhasilan AgenBRILink seperti Narsun menjadi inspirasi bagi agen lainnya untuk lebih aktif mengajak pekerja informal bergabung dalam jaminan sosial. Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, I Putu Wiradana, mengapresiasi pencapaian ini.

“Semangat dan kegigihan Narsun patut menjadi contoh bagi seluruh AgenBRILink di Indonesia. Dengan semakin luasnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, semakin banyak pekerja informal yang dapat Kerja Keras Bebas Cemas dan menikmati hari tua yang lebih terjamin,” ungkapnya.

BRI, BPJS Ketenagakerjaan, dan AgenBRILink berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan sosial di seluruh pelosok negeri. Dengan lebih banyak pekerja informal yang terlindungi, bukan hanya kesejahteraan individu yang meningkat, tetapi juga ketahanan ekonomi nasional yang lebih kuat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X