Kamis, 4 Juni 2026

Support Sahabat, Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula: Saya Datang sebagai Sahabat Tom Lembong

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 6 Maret 2025 | 10:02 WIB
Anies Baswedan hadir di sidang pedana sahabatnya, Tom Lembong (X @Asaatoe)
Anies Baswedan hadir di sidang pedana sahabatnya, Tom Lembong (X @Asaatoe)

 

SketsaNusantara.id - Sidang perdana kasus korupsi impor gula digelar hari ini, Kamis 6 Maret 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Ini adalah sidang perdana mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa dalam kasus korupsi impor gula.

Agenda sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 9.00 WIB ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Ramai Postingan Raja Juli Antoni tentang Ceramah Anies Baswedan Di Masjid UGM, Netizen: Jabatan Menteri tapi Level Buzzer

Kabarnya Anies Baswedan akan turut hadir dalam sidang perdana tersebut sempat disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yuusuf Amir.

“Iya, iya rencananya gitu (hadir dalam persidangan), Beliau mau men-support Pak Tom,” kata Ari  pada Rabu, 5 Maret 2025 kemarin.

Ari juga menegaskan, kehadiran Anies Baswedan dalam sidang perdana Tom Lembong murni soal persahabaan.

Baca Juga: Membludak! Antusiasme Masyarakat Sambut Kehadiran Anies Baswedan di Masjid UGM, Sampai Rela Basah Kuyup Sholat Berjamaah Diguyur Hujan

“Hal yang positif lah kita lihatnya, terlepas dari soal politik ya, ini kan soal persahabatan saja,” ungkapnya lagi.

Anies Baswedan pun benar-benar hadir, ia tiba di PN Tipikor Jakarta Pusat pada pukul 9 lebih.

Dengan mengenakan kemeja biru dongker, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan tujuan kehadirannya dalam persidangan perdana kasus korupsi impor gula.

Baca Juga: Anies Baswedan Bicara 'Terang Benderang' di UGM, Sentil Pemerintah Soal Efisiensi Anggaran yang Berdampak pada Pendidikan Indonesia

“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong,” tuturnya kepada media, Kamis 6 Februari 2025.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X