Kamis, 4 Juni 2026

Rincian Kerugian Negara dalam Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Rp126 Triliun untuk Uang Kompensasi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 Februari 2025 | 14:24 WIB
Kejaksaan Agung ungkap rincian kerugian negara dalam kasus korupsi Pertamina (Dok. Kejagung)
Kejaksaan Agung ungkap rincian kerugian negara dalam kasus korupsi Pertamina (Dok. Kejagung)

 

SketsaNusantara.id - Tindak pidana korupsi yang terjadi  dalam kasus tata kelola minyak Pertamina menyebabkan negara harus mengalami kerugian senilai Rp193,7 triliun.

Sayangnya, jumlah tersebut baru perhitungan sementara yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, angka Rp193,7 triliun merupakan kerugian negara pada tahun 2023 saja.

Baca Juga: Waspada Pakai Pertamax Pertamina? Ini 4 SPBU Alternatif dengan BBM Berkualitas Lengkap dengan Harganya

Kejaksaan Agung pun tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara karena tindak pidana korupsi tersebut akan bertambah.

Kejagung pun masih melakukan penghitungan yang lebih akurat bersama para ahli.

Selain menyatakan jumlah tersebut hanya perhitungan sementara, Kejaksaan Agung juga membeberkan 5 komponen dalam kerugian tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Sosok Bos PT Pertamina Patra Niaga yang Perintahkan Pertamax Dicampur Premium, 'Dioplos' di Depo Anak Riza Chalid?

“Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari 5 komponen,” ungkap Kejagung dalam rilis tanggal 26 Februari 2025.

Kelima komponen tersebut yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor BBM melalui brrroker, pemberian kompensasi dan pemberian subsidi.

Angka Rp193,7 triliun pun terbagi ke dalam 5 komponen tersebut.

Baca Juga: 2 Bos PT Pertamina Patra Niaga Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Bukti...

Dari 5 komponen di atas, kerugian pemberian kompensasi memiliki nilai yang cukup fantastis.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X