Kamis, 4 Juni 2026

Terungkap! Sosok Bos PT Pertamina Patra Niaga yang Perintahkan Pertamax Dicampur Premium, 'Dioplos' di Depo Anak Riza Chalid?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 Februari 2025 | 13:23 WIB
Ilustrasi sosok di balik Pertamax oplosan dalam kasus korupsi Pertamina (Freepik/frimufilms)
Ilustrasi sosok di balik Pertamax oplosan dalam kasus korupsi Pertamina (Freepik/frimufilms)

 

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung baru saja mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus korupsi tata kelola minyak yang menyeret sejumlah petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam rilis tanggal 26 Februari 2025, Kejaksaan Agung membantah klaim Pertamina terkait isu Pertamax yang dicampur dengan BBM beroktan lebih rendah.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan juga tersangka, Kejagung menyebutkan adanya tindakan pencampuran atau blending produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax).

Baca Juga: 4 Dosa Besar Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam Kasus Korupsi Pertamina, Termasuk Mengoplos Pertamax dengan Premium?

Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkapkan aktor di balik tindakan blending tersebut.

Ia adalah Maya Kusmaya dan Edward Corne, dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebutkan, MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending antara RON 88 dengan RON 92.

Baca Juga: 2 Bos PT Pertamina Patra Niaga Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Bukti... 

Hal tersebut dilakukan untuk menghasilkan RON 92 atau Pertamax.

Proses pencampuran Premium dan Pertamax tersebut dilakukan di Depo milik Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Di Terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan GRJ,” ujar  Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Baca Juga: Usai Kasus Oplosan Pertamax Terbongkar, Viral di Medsos Fenomena Antrean Panjang di SPBU Shell, Netizen: Takut Disabotase 

Selanjutnya, produk kilang hasil campuran RON 88 dengan RON 92 dijual dengan harga Pertamax.

Tindakan tersebut tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang sekaligus core bisnis PT Pertamina Patra Niaga.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kejaksaan RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X