Minggu, 19 Juli 2026

Sempat Tantang Polisi, Tawuran 2 Kelompok Pemuda di Tanggul Jember Berhasil Dibubarkan, 1 Senjata Tajam Diamankan

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Rabu, 26 Februari 2025 | 16:23 WIB
Pelaku saat berada di Polsek Tanggul (Dok. Polsek Tanggul)
Pelaku saat berada di Polsek Tanggul (Dok. Polsek Tanggul)

"Anggota melihat tersangka mengayun-ayunkan sajam itu kepada polisi. Tersangka pun langsung kami amankan ke Mapolsek Tanggul," papar Suhartanto.

Baca Juga: TNI Gadungan Tertangkap dan Dihajar Massa Saat Hendak Curi Motor di Gumukmas Jember

Menurutnya, terancam hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa izin.

Suhartanto juga menghimbau agar masyarakat tidak tawuran apalagi membawa sajam, sebab pihak kepolisian pasti akan bertindak tegas.

"Tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun sebagai efek jera. Ini juga contoh bagi masyarakat untuk tidak tawuran dengan membawa tajam, karena pasti kita tindak tegas," pungkasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X