"Anggota melihat tersangka mengayun-ayunkan sajam itu kepada polisi. Tersangka pun langsung kami amankan ke Mapolsek Tanggul," papar Suhartanto.
Baca Juga: TNI Gadungan Tertangkap dan Dihajar Massa Saat Hendak Curi Motor di Gumukmas Jember
Menurutnya, terancam hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa izin.
Suhartanto juga menghimbau agar masyarakat tidak tawuran apalagi membawa sajam, sebab pihak kepolisian pasti akan bertindak tegas.
"Tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun sebagai efek jera. Ini juga contoh bagi masyarakat untuk tidak tawuran dengan membawa tajam, karena pasti kita tindak tegas," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Ratusan Warga Pesisir Pantai Selatan Protes Soal Limbah Tambak Udang, Wakil Ketua DPRD Jember: Banyak Persoalan yang Terungkap
Masyarakat Kepanjen Turun Jalan, Desak DPRD Jember Hentikan Aktivitas Produksi dan Cabut Izin Industri Tambak Udang di Pesisir Selatan
Siswi SD di Jember Hanyut Terseret Banjir saat Bermain Air di Selokan
Jember Darurat Miras! PWI Jember Gandeng UNEJ Gelar Dialog Publik: Penyakit Mabuk Miras, Adakah Solusinya?
Pemkab Jember Siap Gandeng Perguruan Tinggi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Ilmu Pengetahuan