Berbeda halnya jika suatu saat ada keperluan genting atau dalam keadaan darurat seperti misalnya ada anggota keluarga sakit, maka diperbolehkan menggunakan uang THR anak untuk membeli untuk keperluan berobat atau membeli kebutuhan pokok.
Orang tua atau wali memiliki peran penting sebagai pengelola harta sementara hingga anak mencapai usia baligh dan mampu bertanggung jawab atas hartanya sendiri. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga ia mencapai usia dewasa." (QS. Al-An'am: 152)
Meskipun ayat tersebut berbicara tentang pengelolaan harta warisan untuk anak yatim, namun prinsipnya juga berlaku bagi anak-anak secara umum.
Orang tua diperbolehkan mengelola uang anak, tetapi harus digunakan dengan bijak dan demi kepentingan anak, bukan untuk kepentingan pribadi orang tua.
Beberapa ulama juga menjelaskan bahwa mengambil uang anak tanpa izin dan tanpa alasan yang jelas adalah tidak diperbolehkan, seperti sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits:
"Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dari dirinya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Namun, jika ingin menyerahkan uang THR dari hasil pemberian saudara saat lebaran sepenuhnya pada anak pun diperbolehkan.
Asalkan anak tersebut sudah mengerti soal uang dengan dampingan orang tua untuk mengajarkan pada anak mengelola keuangan dan menggunakannya untuk sesuatu yang bermanfaat.
Hal Ini bisa menjadi pelajaran penting bagi anak tentang manajemen keuangan sejak dini.
Dengan begitu, mereka juga bisa belajar bertanggung jawab agar lebih bijak dalam mengelola uangnya sendiri apalagi jika diajarkan prinsip menabung sejak kecil.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini