Meskipun terdapat keberatan, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) akhirnya menyetujui Konstitusi RIS dan memilih Soekarno sebagai presiden pertama RIS pada 17 Desember 1949.
Assaat Datuk Mudo diangkat sebagai pemangku jabatan presiden Republik Indonesia.
Namun, eksperimen federal ini tidak bertahan lama.
Dengan meningkatnya tuntutan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan, Sumatera Selatan menjadi negara bagian pertama yang menyerahkan kekuasaannya kepada Republik Indonesia pada 10 Februari 1958.
Negara-negara bagian lainnya segera mengikuti. Pada April 1950, konferensi antara RIS, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur memutuskan untuk mengembalikan Indonesia ke negara kesatuan.
Pada 15 Agustus 1948, Muhammad Hatta dan Perdana Menteri Abdul Halim sepakat untuk membubarkan RIS dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menggantikan Konstitusi RIS, mengakhiri eksperimen federal dan mengembalikan Indonesia ke bentuk negara kesatuan.
Sukarno dilantik kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, menandai era baru yang berlandaskan tekad dan semangat untuk menjaga keutuhan bangsa.
Perubahan ini adalah buah dari perjuangan dan kesadaran kolektif untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dibangun dengan penuh dedikasi, kini menjadi simbol kesatuan dan semangat nasionalisme yang harus terus dipupuk oleh setiap generasi untuk menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI