SketsaNusantara.id - Pada akhir tahun 1949, Indonesia mengalami perubahan konstitusi yang signifikan dalam perjalanannya sebagai negara merdeka.
Setelah berjuang keras pasca-kemerdekaan, Indonesia mengubah bentuk konstitusinya dari negara kesatuan menjadi negara federal melalui pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949.
Sejarah pembentukan RIS adalah hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) yang melibatkan Republik Indonesia, Belanda, dan Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).
Baca Juga: Mengenal Gelora Operasi Trikora: Cara Soekarno Merebut Tanah Papua dari Kekangan Belanda, Benarkah?
Pembentukannya ini disaksikan oleh United Nations Commission for Indonesia, seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube PENA MEDIA.
Kesepakatan KMB, yang dicapai pada 14 November 1947, menyaksikan penyerahan kedaulatan Belanda kepada RIS tanpa syarat.
Meskipun demikian, banyak pihak menilai bahwa KMB menyeleweng dari semangat proklamasi kemerdekaan yang seharusnya mengakui Indonesia secara utuh sebagai negara merdeka, bukan sebagai bagian dari sistem federal.
RIS terdiri dari tujuh negara bagian: Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara Sumatera Selatan, serta sembilan daerah otonom termasuk Kalimantan dan Jawa Tengah.
Sistem konstitusi RIS menggantikan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sistem parlementer, yang mengubah bentuk pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.
Delegasi Indonesia, dipimpin oleh Mohammad Hatta, kembali ke Yogyakarta pada 14 Oktober 1949 untuk meratifikasi hasil KMB.
Proses ratifikasi dilakukan oleh semua negara bagian dan daerah otonom.