Pembagian pulau oleh Belanda dan Inggris melalui Konvensi Batas 1891 dan Perjanjian Batas 1915 menyebabkan ketidakjelasan batas kedaulatan.
Pada tahun 2019, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk melakukan re-demarkasi garis batas, namun hasilnya belum disepakati.
Proses negosiasi yang berlarut-larut diakibatkan oleh model bottom-up yang diterapkan.
Sehingga penelitian menyarankan penggunaan pendekatan top-down dengan mekanisme back-to-back atau simultan untuk mempercepat resolusi sengketa.
Pulau Sebatik menawarkan berbagai keunikan yang menawan.
Meski terdapat penjaga perbatasan, fasilitas seperti kantor imigrasi atau pagar pembatas tidak ada; batas wilayah hanya ditandai dengan tumpukan beton.
Masyarakat pulau ini menggunakan dua mata uang, rupiah dan ringgit.
Selain itu, barang-barang dari Malaysia dapat ditemukan di toko-toko lokal.
Pulau Sebatik hanya dapat dijangkau melalui jalur laut dengan speedboat dari Tarakan atau Nunukan.
Wisatawan dapat menikmati pantai-pantai indah seperti Pantai Marina, Pantai Kayu Angin, dan Pantai Batu Lamampu.
Tugu Perbatasan Garuda Perkasa di Desa Aji Kuning adalah simbol batas wilayah yang mencolok, sementara Patok Tiga memperlihatkan rumah-rumah yang berdiri di dua negara.