SketsaNusantara.id – Lawang Ombo merupakan tempat yang bersejarah pada awal abad ke-19 pada zaman pemerintahan Hindia Belanda.
Diketahui, Lawang Ombo adalah sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan candu yang ilegal untuk diperdagangkan.
Ketika zaman pemerintahan Hindia Belanda pada awal abad 19, candu atau opium menjadi sebuah komoditi yang resmi diperdagangkan di Nusantara.
Baca Juga: Makam Ki Ageng Pametjut, Pangeran Keraton Solo yang Terlupakan, Masih Cucu Sunan Kalijaga?
Pada kala itu, candu atau opium ini memiliki peminat yang besar datang dari Jawa Tengah dan Jawa Timur dan menjadi pemasukan besar bagi kas negara.
Terdapat sebuah aturan tata niaga yang bernama “Opiumpach” dari pemerintah Hindia Belanda yakni merupakan kesepakatan monopoli atas penjualan candu di tahun 1860.
Bagi mereka yang bersedia untuk bermufakat akan mempunyai sebuah hak istimewa dalam perdagangan candu ini.
Kemudian, saudagar-saudagar dari Tionghoa yang di Pulau Jawa jadi banyak yang bermufakat demi hak istimewa ini.
Pada akhirnya mereka pun harus membayar pajak yang besar kepada pemerintah Hindia Belanda.
Penyeludupan tersebut merupakan suatu tindakan illegal dan terjadi saat permintaan candu semakin tinggi namun tidak diimbangi dengan pasokan candu legal yang cukup dari Hindia Belanda.
Kondisi tersebut menyebabkan Lawang Ombo menjadi tempat yang strategis dan terletak di tepi Sungai Babagan supaya perahu kecil yang akan mengangkut candu dari kapal besar bisa dengan mudahnya membawa secara sembunyi-sembunyi.
Kemudian, candu-candu tersebut diselundupkan melalui terowongan Lawang Ombo yang langsung terhubung dengan muara sungai Babagan.