Upit, Yupit, atau Ngupit merupakan nama lama dari desa di Klaten, yang saat ini sudah dipecah menjadi dua desa. yakni Desa Kahuman dan Desa Ngawen.
Karenanya, wajar jika saat ini kita tidak bisa menemukan sebuah dukuh atau desa yang secara bernama Ngupit maupun Upit.
Situs resmi Pemkab Klaten, menuliskan bahwa dalam prasasti itu memuat keterangan Rakai Halaran menetapkan tanah sima atau tanah perdikan yang bernama Upit.
Prasasti merupakan penanda batas wilayah tanah perdikan. Dimana rakyat tanah perdikan berhak untuk mengelola tanah sendiri secara swakarsa tanpa dipungut pajak.
Untuk alasan keamanan, sejak tahun 1980-an, Prasasti Upit disimpan di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
Masyarakat yang ingin menyaksikan replika Prasasti Upit bisa juga melihatnya di belakang Kantor Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
Prasati Upit atau Yupit di Desa Kahuman ini, menjadi bukti bahwa desa tertua di Indonesia adalah desa yang dulunya bernama Desa Ngupit.
Sejumlah sesepuh Desa Kahuman, juga menyebutkan adanya beberapa bukti lain. Misalnya batu-batu candi yang terletak di Makam Padalan.
Pada awalnya bebatuan tersebut berupa batu berundak. Namun setelah diteliti, ternyata batu berundak itu adalah bongkahan bebatuan yang tersusun rapi layaknya candi.
Desa Kahuman yang dahulu disebut Ngupit ini, dilalui jalan Klaten-Boyolali yang merupakan jalan provinsi.
Yang menarik di desa ini juga terdapat sumber air yang besar dan membentuk sendang.